"Saya jengkel sekali, saya memelihara anjing liar itu kan membantu pemerintah. Anjing dua itu baru keluar dari pagar langsung dicaplok pakai jaring ikan. Suami saya juga diancem," kata salah satu pecinta hewan Fifi, di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).
Fifi menambahkan anjing miliknya itu semua dalam keadaan sehat, sudah divaksin dan steril. Dia juga mengeluhkan anjing yang akhirnya hanya kembali 9 ekor. Padahal saat itu suami dan warga melihat anjing yang dibawa oleh petugas berjumlah 11 ekor.
"Anjing saya diambil 11 tapi cuma kembali sembilan. Sempet dibilangin petugasnya 'kamu harusnya bersyukur anjingnya masih hidup' bayangin dikatain seperti itu. Pulang-pulang anjing saya stres ketakutan, ada anjing saya yang luka karena jaring itu badannya bolong gede. Pulang sakit semua lemes. Akhirnya ada yang mati satu, apa yang disuntik coba," ujarnya sambil terisak.
Sementara itu, aktivis pecinta hewan lainnya, Ting Ping Ping, mengatakan ada dua anjing liar di Jakarta Utara yang diambil oleh petugas. Hanya saja dari dua ekor hanya kembali satu dengan alasan terlepas dari kendaraan.
"Dua anjing itu ditangkap pada Jumat (17/3) kita disuruh nunggu sampai Senin (20/3) katanya ada di Puskeswan. Saat dijemput siang ini juga belum sampai," tambahnya.
Hal itu disampaikan Fifi dan Ping Ping bersama rekan-rekannya Republik Guguk, Adopsi Anjing, dan Dogsterindo saat mendatangi Puskeswan. Tujuan mereka berniat untuk menjemput salah satu anjing mereka yang ditangkap petugas.
Belakangan, Ping Ping menyebut setelah berkoordinasi akhirnya pemilik mengambil anjing itu di Sudin KPKP Jakarta Utara. Dia mendapat laporan ada satu anjing yang terlepas di jalanan.
"Akhirnya juga dijemput di Sudin (KPKP Jakut) cuma ada satu, satunya terlepas waktu di mobil. Masa dikurung pakai kandang di mobil bisa lepas, Gimana coba kita yang repot harus nyariin," keluh dia
Di Puskeswan rombongan itu ditemui Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan drh Renova Ida Siahaan dan menggelar mediasi. Selain mengeluhkan keberadaan anjing mereka dan juga soal penangkapan yang dianggap sembarangan.
"Kita ingin memikirkan bersama-sama jangan langsung memojokkan. Tapi gimana kita mengendalikan kucing dan anjing. Nanti saya sampaikan cara menjaring ke dinas terkait. Kala dia dipelihara dengan baik ya jangan dijaring," kata Renova.
"Yang berhak menjaring itu dinas, ada kepanjangan tangannya sudin, ada di 5 wilayah. Kalau ada Qlue atau pengaduan mereka akan jaring itu anjing kucing yang berkeliaran. Kalau ada pemiliknya akan ditanya sanggup nggak memelihara itu. Kalau nggak gimana atau cari deh tetangga, ribut terus kasihan tetangganya terganggu," jelas dia.
Setelah itu dia menjelaskan setiap anjing liar yang ditangkap sudin wilayah memang ditampung ke Puskeswan. Nova menjelaskan setiap anjing yang ditangkap diberi waktu 3X24 jam untuk diambil pemiliknya.
"Kita menunggu siapa yang punya anjing ini. Kalau tidak ada, jadi milik kita dalam artian dibawah pengawasan kami. Habis itu kita steril. Kemudian kita vaksin rabies kita rawat sampai sehat," jelas Nova.
Setelah ditunggu hingga dua minggu tidak ada yang mengaku sebagai pemilik maka anjing atau kucing itu akan ditawarkan untuk adopsi. Pihak-pihak yang ditawarkan adopsi, kata Nova, merupakan jaringan Pudkeswan.
"Kita tawarkan adopsi, ada dokter dan pribadi-pribadi. Ini semua dalam rangka pengendalian populasi hewan penularan rabies seperti anjing, kucing dan kera. Bagaimanapun Jakarta sudah bebas rabies dan itu yang harus dijaga," paparnya.
Nova pun menampik semua binatang yang tidak kembali itu selalu disuntik mati petugas. Menurutnya tindakan suntik mati (eliminasi0 itu hanya dilakukan untuk binatang yang berpenyakit menular.
"Kesrawan itu dokter hewan juga lho. Ya gimana kalau ada yang sekarat berpenyakit menular terpaksa kami eliminasi. Kalau tidak bagaimana nanti kalau mati semua," urainya.
Soal hilangnya anjing, Nova menyebutnya sebagai salah sangka saja. Dia mengatakan soal penertiban akan menyampaikan ke
"Itu missed komunikasi saja. Yang dia punya cuma satu dan satunya liar dan belum sampai kepada kami. (penangkapan) itu kan tindak lanjut daripada laporan masyarakat, otomatis Sudin (KPKP) kami turun bekerja sama lurah, RT dan RW. Kalau pemilik itu masih mau mleihara ya dipelihara dengan baik jangan diliarkan. Kalau dibawa keluar anjing itu harus dirantai 2 meter. Kalau soal cara penertibannya ya mungkin ada peningkatan cara penertiban," urainya.
Saat dikonfirmasi terpisah Kepala Suku Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Utara Rita Nirmala mengatakan setiap penangkapan yang dilakukan petugas sudah sesuai prosedur. Menurutnya saat penangkapan pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat seperti lurah, RT dan RW dan juga Satpol PP.
"Ada prosedur kok, kita nggak ada prosedur yang dilabrak, kita bekerja mengawal aturan. Kalau kita ikut melanggar aturan namanya bukan aparatur sipil negara. ada SOP dan aturannya. Di sana ada, kita menangkap nggak sendirian, pakai Satpol PP. Mau anjing atau kera bawa Pol PP," ujar Rita saat berbincang.
Dia menyebut penindakan itu sebagai salah satu upaya program Jakarta bebas rabies. Jika ada laporan dari masyarakat pihaknya juga tidak langsung melakukan tindak lanjut tanpa melakukan observasi di lapangan.
"Kalau ada laporan biasanya petugas di lapangan melihat di lokasi, baru ke tindak lanjut. Kita tidak sendiri, kalau mengganggu ketertiban umum, dengan pol pp, camat, lurah, dengan RT/RW nggak dinas kita aja. Dinas kita cuma kesehatannya aja. Kan Jakarta bebas rabies, itu program nasional kalau ada anjing kena rabies. satu digigit orang, ketularan. rabies itu kan bahaya sekali," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar