Senin, 20 Maret 2017

KPK Akan Hadirkan 8 Saksi di Sidang Korupsi e-KTP Pekan Ini

Jakarta - KPK akan memanggil 8 orang saksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP pekan ini. Saksi yang belum sempat memberi keterangan pekan lalu juga akan dihadirkan pada sidang yang rencananya digelar hari Kamis (23/3).

"Kami akan menghadirkan 8 orang saksi termasuk 1 orang saksi yang belum sempat memberikan keterangan pada persidangan kamis (16/3) yang lalu. Jadi ada 8 sampai 9 saksi yang akan dihadirkan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Pada persidangan e-KTP ketiga, KPK akan masih mendalami persoalan penganggaran. Menurutnya, proses penganggaran penting didalami untuk kepentingan pengembangan perkara."Tentu yang masih didalami terkait penganggaran. Karena kita tahu di sidang sebelumnya sejumlah fakta dapat kita simak soal penganggaran. Di sidang berikutnya kita bisa menyimak lebih rinci. Bagi publik penting dan bagi KPK sangat penting, selain untuk pembuktian maupun juga untuk pengembangan," tutur Febri.

Dia kembali menegaskan KPK tidak akan berhenti hanya pada penangananan 2 terdakwa korupsi e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto. 

"KPK punya komitmen tidak berhenti pada dua orang ini saja. Di dakwaan sudah kami uraikan terdakwa diduga secara bersama-sama sejumlah pihak, ada 5 orang di sana, dan ada sejumlah pihak disebut menerima aliran dana," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar