Jakarta - Usai mendapatkan penangguhan penahanan, Sri Bintang Pamungkas datang berkunjung ke Rumah Guntur 49, Jalan Guntur, Jakarta Selatan. Di Rumah Guntur 49, Sri Bintang bercerita mengenai penahanan dirinya terkait kasus makar.
Sri Bintang Pamungkas tiba di Rumah Guntur 49 pukul 14.45 WIB, Senin (20/3/2017). SBP yang terlihat sehat langsung duduk di teras depan. Beberapa orang sudah bersiap untuk berdiskusi dengannya.
Sambil menikmati semangkok mi instan, Sri Bintang bercerita mengenai penahanan dirinya terkait kasus makar. Dia menganggap penahanan terhadap dirinya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)."Saya melihat proses hukum ini melanggar Hak Asasi Manusia. Suatu penahanan itu satu jam saja sudah melanggar HAM. Saya ditahan 103 hari, jatah dari Polda 60 hari dari situ saja sudah melanggar," imbuhnya.
Sri Bintang mengatakan tuduhan kasus makar terhadap dirinya tidak terbukti. Makanya dia menilai penahanan terhadap dirinya tidak sah.
"Makar itu tidak terbukti, tuduhan palsu. Kalau itu tuduhan palsu bahwa penangkap saya itu tidak sah," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar