Selasa, 28 Februari 2017

Kasus Dugaan Penipuan, Kades di Purwakarta Dijemput Paksa Polisi

Purwakarta - Polisi membawa paksa Kepala Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Asep Sumpena saat berada di sebuah rumah makan. Tindakan itu dilakukan karena Asep dua kali mangkir pemanggilan penyidik.

Asep Sumpena terlihat tegang saat turun dari mobil polisi. Pria berkepala plontos itu berjalan perlahan menuju ruangan Unit IV Satreskrim Polres Purwakarta.

Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana menyatakan kades tersebut diperiksa masih sebagai saksi terlapor. "Kades Sukatani dijemput paksa setelah mangkir dua kali panggilan sebagai saksi, sekarang yang bersangkutan diperiksa di Unit 4 Satreskrim Polres Purwakarta," kata Agta, Selasa (28/2/2017).

Agta menjelaskan pemeriksaan Asep terkait dugaan tindakan penipuan dan penggelapan uang pengurusan pembuatan perseroan terbatas (PT) yang dilakukan oleh Asep. "Atas kasus ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Transaksi dananya itu terjadi pada 30 Juni 2016 lalu," jelas Agta.

"Terlapor (Asep) ini terancam Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," tambahnya.

Dia menuturkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Asep ini bukan pertama kalinya ditangani polisi. Pasalnya, polisi juga menerima dua laporan lain yang melibatkan Kades Sukatani.

Beberapa waktu lalu, kata dia, warga melaporkan Asep terkait perkara bantuan keuangan dana Desa sukatani dan Desa Malang Nengah. Saat itu, warga menuding Asep berperan sebagai calo.

"Untuk jumlah uang keuangan dana Desa Malang Nengah dan Desa Sukatani itu mencapai Rp 500 juta. Ada satu tersangka (DPO) berinisial RTH warga Sukatani yang bersama-sama dengan Asep," jelas Agta.

Selain menjadi calo, Asep juga dituduh menarik retribusi terhadap para pedagang Pasar Anyar, Desa Sukatani. Padahal, pasar tersebut dikelola oleh pihak swasta. 

"Jadi dia (Asep) melakukan pungli tanpa peraturan desa (perdes). Karena itu pasar dikelola oleh pihak swasta," ungkap dia.

"Jadi dia narik retribusi Rp 450 ribu per hari dari semua pedagang pasar. Ini berlangsung selama 4 bulan ke belakang," pungkas Agta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar