Jakarta - Ramapanicker Rajamohanan Nair (RRN) merasa dirinya tak bersalah meski kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus suap pejabat ditjen pajak. Pria kelahiran India ini mengatakan perusahaannya, PT EK Prima Ekspor Indonesia, sudah mendapat izin ekspor dari Pemerintah sejak 24 tahun lalu, dan selama itu tidak pernah tersandung masalah.
"Sebenarnya EK Prima tidak salah, dari segi pajak, tidak salah. Kita eksportir. Pemerintah kasih kita ijin ekspor itu produk indonesia. Apapun kecuali gas dan minyak,BOLEH diekspor. Kita lakukan ekspor sejak 24 tahun, kita bantu petani, kita bantu pengusaha kecil, semua," kata pria yang akrab disapa Rajesh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).
Rajesh melanjutkan, perusahaannya tak pernah membuat faktur fiktif seperti apa yang diungkapkan Johnny di hadapan majelis hakim. Diketahui, Jhonny sempat mengungkapkan alasannya mencabut Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EK Prima, karena dinilai membuat faktur fiktif terkait restitusi.
"Kita nggak ada fiktif apa-apa. Sebenarnya pajak ini cari target. Kita victim. Untuk kejar target, mengejar perusahaan. Tanggal 5 tak ada tagihan pajak apapun (ke PT EK Prima), tapi tanggal 6 muncul tagihan Rp 78 miliar," terang Rajesh.
Menurutnya, perusahaannya dikorbankan karena hendak meminta restitusi Rp 3,5 miliar ke KPP PMA Enam, karena kelebihan membayar pajak. Namun pihak KPP PMA Enam tidak mau membayar. Karenanya PT EK Prima mengutus karyawannya untuk memprotes. Rajesh menilai protes tersebut yang akhirnya membuat perusahaannya diganjal pihak pajak.
"Kasus EK Prima itu awalnya kita ajukan restitusi Rp 3,5 miliar agar mereka accept Rp 2,8 miliar ke EK Prima. Besoknya dia, beliau tarik katanya ngga mau keluarkan satu pun rupiah dari negara. Kami protes dan dari sananya bilang akan kejar kami," jelas Rajesh.
Dalam sidang hari ini ada lima saksi yang dihadirkan jaksa pada KPK. Mereka di antaranya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Kalibata Johnny Sirait, pegawai KPP PMA Soniman Budi Rahardjo, Chief Accounting PT EKP Siswanto, Konsultan Pajak James Richard Budiman Hutagaol dan Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kanwil DJP Jakarta Khusus Hilman Flobianto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar