"Penyitaan terhadap barang bukti sabu dan mobil dinas DPRD dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara tersangka Ervan Teladan," kata Kasat Narkoba Polres Depok Kompol AKP Putu Cholis Aryana kepada detikcom, Minggu (26/2/2017).
Foto: Dok. Istimewa
|
Rekonstruksi dan penggeledahan di lakukan di rumah Ervan Teladan di Jalan Perhubungan, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Sabtu (25/2). Kuasa Hukum, 2 orang dari pihak keluarga tersangka Ervan serta Ketua RT setempat juga menyaksikan penggeledahan dan reskonstruksi itu.
"Lokasi loteng tempat ditemukannya barang bukti 0,3 gram sabu," ujarnya.
Foto: Dok. Istimewa
|
Ervan sebelumnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur dalam penggerebekan di rumahnya di Sawangan, Depok, 4 Februari lalu. Polisi menemukan sejumlah sabu di rumahnya saat itu.
"Tersangka Ervan Teladan sudah kami tangkap sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Jumat (24/2) malam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar