Kapolres Kuningan, AKBP M Syahduddi menjelaskan, pihaknya melakukan penggerebegan tergadap sebuah rumah di Perum Ciharendong Kencana,Kelurahan Ciharendong, Kecamatan Kuningan Kota, Kabupaten Kuningan, yang selama ini ditempati oleh AS.
Berdasarkan informasi warga di rumah AS tersebut diduga kuat sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Hingga akhirnya pada Sabtu 25 Februari kemarin, pihak kepolisian pun langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.
Foto: Dok Polres Kuningan
|
Tidak hanya itu, AS yang sudah terkepung pun masih berupaya melakukan perlawanan saat akan ditangkap. "Karena membahayakan pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas di bagian paha kanan," katanya.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat hisap sabu, klip plastik untuk membungkus sabu-sabu, smartphone, dan sembilan paket sabu ukuran kecil yang diduga kuat siap untuk dijual.
Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa secara intensif AS untuk mengetahui alur distribusi penjualan sabu-sabu tersebut. Untuk kepentingan penyelidikan AS kini sudah ditahan di Ruang Tahanan Satres Narkoba Polres Kuningan.
Atas tindakannya itu AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 12 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tegas Syahduddi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar