Pekanbaru - Polres Dumai menyita narkoba jenis sabu seberat 3,3 kg. Pemilik sabu atas nama Samsul Bahri alias Zul Aceh dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Dumai DH Ginting kepada wartawan, Sabtu (25/2/2017). Ginting menjelaskan, penggeledahan dilakukan tadi pagi di sebuah rumah di Jl Pangkalam Sena Gang Sederhana No 08, Kelurahan Simpang Tetap Daril Ikhsan, Kecamatan Dumai Barat.
"Di rumah tersebut tim menemukan narkoba dalam jumlah cukup banyak. Di temukan ada 3 paket besar seberat 3 kg dan paket sedang seberat 300 gram," kata Ginting.
Menurut Ginting, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa Zul Aceh selama ini dikenal sebagai bandar narkoba. Rumah yang digeledah tersebut merupakan rumah Zul.
"Dari laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti. Dan hasilnya memang di rumahnya ditemukan sekitar 3,3 kg sabu," kata Ginting.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, kata Ginting, Zul Aceh sebagai pemilik narkoba tidak berada di rumahnya.
"Di rumahnya hanya ada seorang perempuan inisial YS sebagai menantu Zul Aceh. Penggeledahan tadi disaksikan oleh ketua RT setempat," kata DH Ginting.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ginting, pemilik sabu Zul Aceh saat ini tengah berada di Malaysia.
"Barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Dumai. Kasus ini masih kita kembangkan. Zul Aceh kini statusnya DPO," tutup DH Ginting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar