Minggu, 26 Februari 2017

KPU DKI: Pilgub DKI Berlangsung 2 Putaran

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menyatakan bahwa Pilgub DKI Jakarta berlangsung dua putaran. Pernyataan tersebut dia sampaikan saat menutup rapat pleno terbuka tingkat provinsi hasil perhitungan suara Pilgub DKI Jakarta 2017.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat 1 dan 2 peraturan KPU No. 16 tahun 2016, jika tidak ada pasangan calon yang meraih lebih dari 50 persen maka dipastikan Pilgub DKI dilanjutkan dengan putaran kedua," ujarnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).

Baca Juga: Ini Hasil Akhir Rekapitulasi Pleno Pilgub DKI
Sumarno menjelaskan saat ini KPU DKI tengah mempersiapkan implementasi terkait regulasi untuk Pilgub DKI putaran kedua mendatang. Dia menyebut regulasi itu merupakan hasil dari konsultasi bersama KPU RI, tim pason serta para ahli.

"Kami sedang menyiapkan berbagai rancangan keputusan. Ini hasil dari konsultasi dengan KPU RI, kami juga akan mengundang tim paslon serta para ahli untuk melakukan uji publik terhadap rancangan itu sampai akhirnya kami menetapkan regulasi," jelasnya.



Sumarno menegaskan bahwa rancangan keputusan yang sedang disusun oleh KPU pasti memiliki dasar hukum yang kuat. Untuk menyempurnakan rancangan keputusan tersebut, Sumarno menyebut juga akan berkonsultasi dengan banyak pihak.

"Rancangan keputusan pasti berdasarkan hukum. KPU tidak mungkin menetapkan keputusan tanpa dasar hukum yang kuat. Kami sedang menyiapkan rancangan yang akan dikonsultasikan dengan banyak pihak yang terkait untuk mendapat masukan terbaik," katanya.

Mengenai kapan tepatnya rancangan tersebut akan selesai, Sumarno menjawab bahwa hal tersebut setelah mendapat berbagai masukan. Mengingat waktu yang sedikit, Sumarno menyebut minggu depan akan mulai mengundang kalangan masyarakat untuk dapat memberikan masukan kepada KPU DKI.

"Tentu setelah ada masukan. Waktu mepet, jadi dalam pekan depan kami akan mengundang kalangan masyarakat untuk melakukan uji publik. Keputusan kami ini akan menjadi dasar," tuturnya.

Mengenai permasalahan cuti pasangan petahana, Sumarno menyebut hal itu masih didefinisikan oleh KPU DKI. Dia hanya menegaskan bahwa yang pasti akan ada diputaran kedua adalah debat yang berlangsung satu kali saja.

"Mengenai hal itu masih dalam proses. Rancangan masih didefiniskan. Dalam rancangan itulah akan ditetapkan seperti apa. Setelah rancangan selesai maka akan menjadi keputusan. Setelah jadi keputusan maka baru bisa kita jelaskan ada kampanye, cuti atau engga. Yang sudah pasti itu debat berlangsung satu kali," tukasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar