Sabtu, 25 Februari 2017

Syarat Hakim Konstitusi Harus Negarawan, Jimly: Bukan Politikus

Jakarta - UUD 1945 mensyaratkan hakim konstitusi haruslah seorang negarawan. Parameter negarawan tidak terdefinisi dalam UU atau peraturan lain. Jadi apa itu negarawan?

"Ya, bukan politikus, itu paling konkret. Artinya, orang yang tidak terlibat partai politik. Jangan orang yang terlibat dalam kepentingan golongan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. 

Hal itu dia sampaikan seusai diskusi di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/2/2017).

"Lawan kata negarawan itu bukan politikus. Tapi apakah yang nonpolitkus, akademisi misalnya, otomatis lebih baik? Belum tentu juga. Akademisi kalau ngelotok 5 kali botak saking pinternya nulis buku terus tidak pernah bergaul, ndak pengalaman mengelola politik, me-manage, payah juga," ucap Jimly. 

"Tak bisa hanya pinter, tapi juga harus punya pengalaman, pengalaman bernegara, itu ada seninya. Jadi negarawan itu harus lebih utuh dilihatnya," sambung Jimly. 

Jimly mencontohkan anggota KPU minimal sudah berhenti dari partai 5 tahun sejak mendaftar. Politikus tetap memiliki nilai lebih asalkan sudah berhenti 5 tahun sebelum mendaftar KPU.

"Kalau di MK nggak ada syarat begitu, 5 menit punBOLEH karena UU belum mengatur. Akhirnya tergantung diskresi dari pansel," ujar Jimly. 

Saat ini pansel calon hakim konstitusi diketuai Harjono, yang juga pernah menjadi Wakil Ketua MK.

"Pansel dalam menilai terserah. Kalau dia mau orang partai, secara hukumBOLEH, asalkan dia 5 menit sebelum dipilih mengundurkan diri. Aturannya tidak melarang," cetus Jimly. 

Pasal 24C ayat 5 UUD 1945 menyebutkan:

Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

"Saya menganjurkan kita memerlukan seorang negarawan yang bisa kita yakini, yaitu percaya betul-betul memikirkan kepentingan bangsa dan negara, bukan membawa misi golongan politiknya," kata Jimly. 

Di luar syarat negarawan, Jimly memberikan kriteria pribadi, yaitu harus sehat.

"Yang penting tidak boleh sakit wira-wiri," pungkas Jimly.

Satu kursi dari sembilan hakim konstitusi kosong setelah hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK karena kasus suap. Sembilan hakim konstitusi itu terdiri atas unsur DPR, Presiden, dan MA. Kursi yang kosong saat ini berasal dari unsur Presiden. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar