Kota Serang - KPU Banten telah menyelesaikan penghitungan suara rekapitulasi dari seluruh wilayah. Hasilnya, pasangan Wahidin Halim-Andika Haazrumy mengungguli pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief.
Wahidin-Andika mendapatkan total 2.411.213 suara. Sedangkan Rano-Embay meraih 2.321.323 suara. Dari hasil tersebut persantase suara untuk Wahidin-Andika 50,95% dan Rano-Embay 49,05%.
"Ini data resmi yang menjadi pedoman. Kalau ada publik menanyakan mana data yang digunakan KPU dalam proses Pilkada, ya ini yang manual," kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna kepada wartawan di Hotel The Royale Krakatau, Cilegon, Minggu (26/2/2017).
Penetapan perolehan suara pasangan calon ini menurut Agus belum menentukan siapa pemenang Pilkada Banten. KPU masih menunggu keputusan resmi Mahkamah Konstitusi terkait ada atau tidaknya gugatan.
"Artinya, sekarang rekapitulasi terkait dengan penetapan perolehan suara. Jadi KPU Banten belum menetapkan pemenangnya sesuai dengan UU 10 tahun 2016. Penetapan pemenang menunggu proses di MK," ujar Agus.
Baca juga: Saksi Pasangan Rano-Embay Walk Out di Pleno KPU Banten
Agus mengatakan bahwa berdasarkan peraturan MK Nomor 3 tahun 2016 dijelaskan bahwa untuk pendaftaran gugatan dapat dilakukan setelah penetapan KPU. Artinya, mulai tanggal 27 Februari sampai 1 Maret 2017, Mahkamah Konstitusi bisa menerima laporan gugatan.
"KPU masih menunggu proses di MK. Nanti ada surat keterangan resmi dikeluarkan MK. Apakah ada gugatan atau tidak. Nanti resmi ada dari MK. Jadi kita pedoman resminya yang dikeluarkan MK," tuturnya.
KPU Banten mencatat partisipasi masyarakat pada Pilkada saat ini mencapai 63%. Meskipun belum mencapai target 77,5% seperti yang ditetapkan, partisipasi ini meningkat dibandingkan pada Pilkada sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar