Senin, 27 Februari 2017

Pemprov DKI akan Atur Penggunaan Air di Rusun dalam Pergub

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana mengatur batas penggunaan air di rumah susun (rusun). Aturan akan dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub). 

"Nanti kita atur lagi di Pergub, maksimal mereka 10 kubik per unit (rusun). Supaya tidak menghamburkan air, karena di lapangan disinyalir ada juga yang jual (air). Dengan tarif rendah dia bikin bak, dia jual," ujar Sekretaris Daerah DKI, Saefullah di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).

Pemprov DKI juga akan mengatur sistem pendistribusian air bagi warga rusun. Sistem ini diklaim akan membuat tarif air menjadi murah. 

"Yang jelas, sistem distribusi nanti kita minta PAM dengan PALYJA supaya dia bisa narik pipa sampai ke rumah susun. Kalau sudah seperti itu, tarifnya sudah minimal sekali," papar Saefullah.

"Kan ada tadi tarifnya ada yang 10 rusun itu berbeda, ada juga yang 5 rusun berbeda. Ada yang tarif di golongan 3A, 3B, yang paling murah Rp 1575. Udah nggak bisa lagi mau diturunin berapa lagi," imbuhnya.

Rencana penyusunan aturan baru ini menurut dia merupakan pesan dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok sambung Saefullah menyebut batasan maksimal penggunaan air nantinya adalah 10 kubik per unit. 

"Pesan Pak Gubernur supaya PAM Jaya tarik pipa sampai ke unit-unit. Kalau sudah, itu kategori murah lah dengan batasan maksimal 10 kubik per unit," ujarnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar