Minggu, 26 Februari 2017

Soal Korupsi Bangun Jalan di Papua, PT BEP: Proyek Tak Fiktif

Jayapura - Meskipun KPK sudah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua MK menjadi tersangka korupsi pada proyek jalan Kemiri-Depapre, Jayapura, PT Bintuni Energy Persada (BEP) selaku kontraktor pelaksana pembangunan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura mengklaim bahwa proyek itu tidak fiktif.

"Proyek pembangunan jalan Kemiri-Depapre bukanlah fiktif," ujar Widodo Yulistio selaku Kepala Cabang PT BEP Jayapura didampingi Kuasa Hukumnya Sugeng Teguh Santoso saat jumpa pers di Jayapura, Papua, Sabtu (25/2/2017).

Paket pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 kilometer, dan pemasangan tiang pancang sebanyak 1.833 batang untuk 11 unit rangka jembatan, sedang dikerjakan oleh PT BEP. Duitnya dari pada APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2015.

"Ada kontrak kerja, ada mekanisme proyek pemerintah yaitu lelang, melalui lelang elektronik yang semuanya ditempuh secara prosedural oleh PT BEP dan pekerjaan telah selesai dikerjakan," jelas Sugeng.

Namun dirinya mengakui adanya perubahan kontrak pada pekerjaan itu (Adendum). Terdapat dalam kontrak pekerjaan pertama sepanjang 24 km, tetapi setelah di Adendum hanya 8 km dengan nilai peoyek yang sama Rp 89 milyar. 

Soal Korupsi Bangun Jalan di Papua, PT BEP: Proyek Tak FiktifProyek yang Digarap PT BEP, Jl Kemiri-Depapre, Jayapura (Wilpret Siagian/detikcom)


KPK sendiri telah menetapkan Kadis PU Papua, Mikael Kambuaya jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura tersebut, Jumat (3/2/2017) lalu. 

Maikel Kambuaya yang merupakan pengguna anggaran, diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura yang didanai APBDP tahun 2015. Proyek yang menelan anggaran Rp 89,5 miliar ini dimenangkan PT Bintuni Energi Persada yang berkantor pusat di Jakarta Pusat. 

Akibat penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Maikel, keuangan negara diduga menderita kerugian hingga sekitar Rp 42 miliar lebih.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, MK disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar