Jakarta - Polisi membekuk dua orang kurir narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Salah seorang pelaku yang tangkap merupakan pelajar asal Aceh.
"Pelaku bernama M Zainil (24) dan Nazar (17). Pelaku yang bernama Nazar ini merupakan pelajar asal Aceh," kata Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal kepada detikcom, Minggu (26/2/2017).
Afdhal mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (24/2) siang di Jalan Sisingamangaraja Kilometer 7, Medan, tepatnya di depan salah satu pool bus. Penangkapan bermula ketika unit Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi tentang dua orang pria yang menumpangi bus dari Aceh dan turun di Medan membawa narkotika.
"Mendapatkan informasi tersebut kita membentuk tim. Kedua pelaku turun di Jalan Ringroad, lalu kita mengikuti pelaku yang naik becak mesin hingga ke Jalan Sisingamangaraja," ujarnya.
Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menyergap kedua pelaku. Petugas yang menggeledah barang bawaan pelaku yakni buah langsat kemudian membongkarnya.
"Setelah kita bongkar, didapati ganja kering yang telah dibalut sebanyak 30 bal. Kita kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Patumbak," jelas Afdhal.
Berdasarkan pemeriksaan, barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Riau. Pelaku mengaku mendapat upah Rp 300 ribu per balnya.
"Saat ini, kita masih terus memeriksa pelaku. Kasus ini masih kita kembangkan," tutur Afdhal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar