Jumat, 24 Februari 2017

MK Terima 11 Berkas Permohoan Sengketa Pilkada di Tahap Pertama

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup pendaftaran pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahap pertama. Baru 11 berkas permohonan yang diajukan sejak dibuka pada Rabu, 22 Februari 2017.

Pantauan detikcom, Jumat (24/2/2017) di gedung MK, sepuluh pasangan calon kepala daerah menyerahkan berkas permohonan. Mereka yang mendaftarkan gugatan adalah pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bengkulu Tengah M. Sabri dan Naspian, Abdurrahman Rasad dan Rajab Marwan untuk Kabupaten Gayo Lues.

"Markus Waine dan Angkian Goo dari Kabupaten Dogiyai. Pemohon perselisihan hasil pemilihan Walikota Kendari Abdul Rasak dan Haris Andi Surahman. Sedangkan untuk pemilihan Walikota di Salatiga diajukan Agus Rudianto dan Dance Ishak Palit," ujar salah satu petugas pendaftaran.

Mendekati tengah malam atau jelang penutupan permohonan sengketa, sebanyak 5 pasangan calon menyerahkan berkas. Mereka adalah pasangan cabup-cawabup Kasra Jaru Munara dan Man Arfah (Bombana, Sulsel), pasangan cabup-cawabup M Ali Sangaji dan Yulce Makasarat (Morotai), pasangan cabup-cawabup Subroto dan Nur Yahman (Jepara), pasangan cabup-cawabup TR Keumang dan Said Junaidi (Nagan Raya, Aceh), dan pasangan cabup-cawabup Hamdi dan Harmain (Tebo, Jambi).

Satu permohonan lainnya diterima MK, Kamis (23/2) kemarin, dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin dengan Natsir Ibrahim.

Pendaftaran sengketa hasil pilkada tahap pertama dikhususkan pada tingkat kabupaten dan kota. Lalu, untuk tingkat provinsi akan dilaksanakan pada 25 hingga 27 Februari. Tahapan selanjutnya MK akan memeriksan kelengkapan permohonan dari tanggal 2 hingga 3 Maret nanti dan baru akan disidangkan pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar