Sabtu, 25 Februari 2017

KPK Pantau 80 Adegan Rekonstruksi Pungli Pejabat Pemkot Bandung

Bandung - Polrestabes Bandung mengundang KPK untuk memantau langsung proses rekonstruksi kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret salah satu oknum pejabat Pemkot Bandung. Tercatat sebanyak 80 adegan reka ulang diperagakan enam tersangka, yang salah satunya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Dandan Riza Wardana.

Rekonstruksi perkara tersebut digelar tertutup oleh Polrestabes Bandung di kantor DPMPTSP Kota Bandung, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Sabtu (25/2/2017). Kegiatan reka ulang ini berlangsung selama enam jam atau mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. 

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung turut melihat tahapan aneka adegan rekonstruksi. "Kita lakukan giat rekonstruksi dengan mengundang KPK dan jaksa dari Kejari Bandung. Rekonstruksi ini untuk memperjelas tindak pidana peran masing-masing tersangka," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana di lokasi reka ulang.

Selain enam tersangka, sambung Yoris, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang menangani kasus ini menghadirkan 12 orang saksi. Menurut Yoris, rekonstruksi yang diperagakan tersangka dan saksi antara lain adegan saat pemohon mengajukan permohonan perizinan melalui calo, calo bertemu staf, hingga duit diduga hasil pungli yang diterima Kadis DPMPTSP Kota Bandung.

"Lebih dari 80 adegan. Makanya adegan banyak terdiri sekitar enam kelompok dari mulai saksi pemberi sampai dengan calo dan pimpinannya," kata Yoris.

Yoris menjelaskan, para tersangka telah diduga melakukan transaksi pungli di dalam dan luar kantor. Meski begitu, sambung dia, seluruh adegan rekonstruksi dugaan praktik pungli itu berlangsung di kantor DPMPTSP Kota Bandung. 

Sejumlah petugas KPK dan Kejari Bandung menyaksikan langsung reka ulang kasus tersebut. "Ada transaksi di luar. Tetapi kita asumsikan yang di luar, ada di hotel, ada di kediaman pemberi, dilakukan (adegan rekonstruksinya) di sini," ucap Yoris.

Pelaksanaan rekonstruksi ini, Yoris menuturkan, sebagai pelengkap berkas perkara untuk dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung.

"Kita minggu depan mengirimkan berkas perkara ke jaksa. Nanti kita menunggu penelitian berkas perkara oleh JPU," tutur Yoris.

Kadis DPPMPTSP Kota Bandung Dandan Riza Wardana kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh polisi pada Jumat (27/1) lalu. Polisi turut menangkap lima orang pegawai atau bawahan Dandan. Sejauh ini Polrestabes Bandung menetapkan enam tersangka.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka ialah membantu mempercepat ragam perizinan dengan cara memungut sejumlah duit dari masyarakat atau pengusaha selaku pemohon izin. Polisi menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 364 juta, sejumlah uang dolar Amerika, 124 pound sterling, buku tabungan bersaldo Rp 500 juta, dua unit mobil, dan satu unit sepeda motor. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar