Jakarta - Sepuluh pejabat Direktorat Imigrasi dinonaktifkan terkait operasi pengawasan yang melibatkan 106 warga negara asing di Bogor, Jawa Barat. Penonaktifan tersebut diyakini tak akan mempengaruhi kinerja Ditjen Imigrasi.
"Terkait dengan penonaktifan 10 orang pejabat yang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham tidak akan menganggu kerja dari Ditjen Imigrasi," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno kepada detikcom, Minggu (26/2/2017).
Sepuluh orang tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Imigrasi. Agung menjelaskan, telah ada sistem di Ditjen Imigrasi yang memungkinkan kinerja tetap berjalan meskipun yang bersangkutan berhalangan.
"Hal ini dikarenakan Imigrasi sudah memiliki sistem dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sistem ini tidak bergantung pada orang, sistem ini terus bergulir terus berjalan sesuai dengan pelaksanaan tugas," ujar Agung.
"Meski orangnya berhalangan, apakah itu diperiksa, atau sedang menjalani tugas lain, dia terus berjalan. Karena alur dari pekerjaan yang dilaksanakan itu sudah ada mekanisme prosedurnya," jelasnya.
Baca juga: 10 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan Terkait Penangkapan 103 WN Arab
Terkait wewenang dari 10 pejabat yang bersangkutan, menurut Agung, bisa digantikan sementara oleh pejabat lainnya dengan adanya perintah dari pimpinan yang lebih tinggi.
"Mengenai kewenangan dikarenakan yang bersangkutan tidak ada di tempat, tentu kewenangannya ini, karena mekanisme yang ada sebagaimana diatur dalam ketentuan maka kewenangannya itu bisa diambil alih oleh orang lainnya sesuai dengan perintah yang diberikan pimpinan yang lebih tinggi," tutur Agung.
Operasi pengawasan WN asing tersebut dilakukan pada Kamis (23/2) pagi. Operasi dilakukan oleh Direktorat Wasdakim bersama Kanim Bogor dibantu Tim Pengawasan Orang Asing Bogor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar