Minggu, 26 Februari 2017

Pemda DKI Godok Raperda Disabilitas yang Akomodir Hak-hak Difabel

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengakomodasi hak-hak kaum difabel. Djarot mengungkapkan hak-hak penyandang disabilitas sama dengan orang normal.

"Ya ini yang sudah kita lakukan dan kita sekarang lagi menggodok peran Raperda penyempurnaan dari yang dulu karena ada undang-undang baru tentang Raperda tentang disabilitas agar hak-hak mereka untuk mendapatkan pendidikan kesehatan pekerjaan dan lain-lain itu bisa diakomodir oleh pemerintah," ujar Djarot di Bumi Porpera Tunarungu, Jalan Basuki Rahmat, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Minggu (26/2/2017).

Pemerintah daerah DKI menyediakan enam panti sosial untuk memberikan pendidikan khusus kepada penyandang disabilitas. Djarot mengungkapkan agar penyandang disabilitas dapat bangkit dan semangat.

"Dinas Sosial punya enam panti untuk mereka semua, dan itu kita bagi-bagi ya, kemudian kita juga pekerjaan di situ ada Tuna Rungu ada tunadaksa ada tunanetra, ada enam panti, yang itu ya jadi ini penting kita semua," ujarnya.

"Ya supaya apa, supaya mereka juga bisa bangkit dan semangat dengan tag line 'kami bisa'," sambungnya.

Dalam acara ini Djarot juga mensosialisasikan transportasi gratis bagi penyandang disabilitas. Ia mengatakan akan bekerja sama dengan PT KAI untuk memberikan transportasi gratis.

"Tadi mereka juga tanya tentang transportasi bagaimana? Saya bilang untuk transportasi publik itu semua disabilitas dapat kartu TransJakarta, yang belum adalah nanti kami akan koordinasi sama PT KAI, supaya di kereta api penting ini, gratis, gratis, gratis untuk saudara kita," ungkapnya.

Djarot mengatakan akan mendorong DKI Jakarta sebagai provinsi pertama yang ramah disabilitas. Selain itu ia juga menegaskan perusahaan perusahaan agar ramah terhadap penyandang disabilitas.

"Kita sampaikan bahwa Jakarta akan kita dorong menjadi provinsi pertama, sebagai pelaku projek yang mengaplikasikan undang-undang tentang disabilitas, ya kita dorong, maka perlu ada payung hukumnya raperdanya," ujarnya.

"Transjakarta ini sudah kami keluarkan 900 kartu, sudah keluar undang-undang yang baru, jadi mereka juga lebih tegas bahwa satu perusahaan dapat menginformasikan paling tidak 2% dari jumlah karyawan mereka untuk kaum disabilitas, termasuk juga pegawai negeri sipil, juga punya kewajiban merekrut mereka paling tidak 2%," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar