Jakarta - Selain mengajukan Yusril Ihza Mahendra, Kapitra Ampera, pengacara Habib Rizieq berniat menghadirkan Mahfud MD sebagai ahli dalam kasus penodaan Pancasila. Namun Mahfud MD menolak.
"Selain Pak Yusril ada juga Pak Mahfud MD. Sudah kami koordinasi," kata Kapitra dalam perbincangan, Minggu (26/2/2017).
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pelaporan dari Sukmawati Soekarnoputri. Ceramah Rizieq yang pernah menyinggung Pancasila di Gedung Sate, Bandung dianggap melecehkan Pancasila.
Menurut Kapitra, Mahfud MD yang juga merupakan mantan Ketua MK memiliki kapasitas sebagai pakar tata negara dan bisa menjadi ahli dalam perkara itu. Kapitra juga sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polda Jabar yang mengusut kasus ini.
"Dengan polisi sudah. Mereka yang bilang 'bang silakan mencari saksi dan ahli dari pihak abang'. Ya saya cari," kata Kapitra.
Dikonfirmasi terpisah, Mahfud MD menyatakan belum pernah mendapatkan permintaan untuk menjadi ahli untuk Rizieq.
"Saya belum pernah dihubungi oleh siapapun untuk menjadi ahli. Sejak selesai menjadi ketua MK saya tak mau menjadi saksi ahli atau kuasa hukum dalam kasus-kasus kongkret," ujar Mahfud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar