Jumat, 24 Februari 2017

Ini Alasan Panwaslu Rekomendasikan PSU di 4 TPS Kota Tangerang

Tangerang - Sebanyak empat TPS di Kota Tangerang direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang. Komisioner Panwaslu Kota Tangerang, Agus Salim menjelaskan, PSU dilakukan karena adanya kesalahan dari petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

"Kalau yang PSU ini buka kotak semua di TPS di kelurahan. Hasil klarifikasi dan kajian empat TPS ini kotaknya dibuka," kata Agus kepada detikcom, Jumat (24/2/2017).

"Persoalannya sederhana, ada yang C1-nya di dalam hingga saksi belum mendapatkan C1 pengawas belum dapat C1. Jadi masih PPS yang seharusnya dikasih PPK itu masih di dalam. Dia hanya mengambil itu berdasarkan pengakuan rekan-rekan TPS dan KPPS," imbuhnya.

Rekomendasi pemungutan suara ulang dilakukan berdasarkan rapat pleno panwaslu. Dari rapat pleno, sebanyak 18 laporan terkait pelanggaran pada saat hari pemungutan suara hanya beberapa yang bisa ditindaklanjuti.

"Ada beberapa yang tidak bisa dilanjuti klarifikasi sukar terpenuhi karena tidak memenuhi unsur. Dari semalam kurang 8 yang tidak terpenuhi, 2 kita pleno-kan terbukti dan hasil temuan panwascam 2 juga terbukti," jelas Agus.

Ada pun empat TPS yang melakukan pemungutan suara ulang antara lain TPS 7 di Kelurahan Kelapa Indah, dan pada TPS 3 di Kelurahan Sukarasa. Kedua TPS itu berada di wilayah Kecamatan Tangerang.

Sementara dua TPS lain berada di Kecamatan Karawaci, Kelurahan Nusajaya yakni di TPS 5 dan 15. Pemungutan suara ulang akan dilakukan pada Sabtu (24/2) besok.

"Waktu pelaksanaan PSU Sabtu besok. Rekomendasi dikeluarkan, langsung kita sampaikan ke KPU Kota Tangerang. Kita di situ ada tim pengkaji, hadir rekan-rekan panwascam," jelas Agus. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar