Selasa, 07 Februari 2017

Fahri Hamzah Dukung Hak Angket DPR dan UU Khusus Penyadapan

Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung rencana sejumlah rekannnya yang akan menggulirkan hak angket terkait isu penyadapan yang muncul akhir-akhir ini. Apalagi hingga saat ini belum ada peraturan terkait penyadapan. 

Fahri menegaskan bahwa hak angkat tidak akan membahayakan posisi siapa pun. "Hak angket, saya mendukung saya termasuk menandatangi kalau itu digulirkan," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR/MPR, Selasa (7/2/2017).

"Ini tidak membahayakan siapa-siapa. Ini hanya mengecek penyadapan yang sekian lama sudah tidak diatur ini sudah merajalela ke mana-kemana dan merusak kita semua. Penyadapan ini kan dari alat sadap. Alat sadap ini kan ada di mana-mana," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. 

Menurut Fahri perlu ada undang-undang khusus yang mengatur tindakan penyadapan. Selain itu, UU penyadapan diperlukan untuk melindungi hak komunikasi rakyat Indonesia.

"Ada beberapa UU yang mengatur secara umum, misalnya UU intelijen. Intinya UU intelijen mengatur, penyadapan hanya boleh dilakukan Badan Intelijen Negara untuk kepentingan single user presiden. Kedua penyadapan tidak boleh (jadi) alat bukti hukum. Sekarang banyak orang menyadap kemudian dijadikan alat bukti hukum," kata Fahri.

"Kedua, penyadapan di KUHAP. Tetapi penyadapan sebagai satu kegiatan mengintai terutama rakyat Indonesia itu tidak ada aturannya sama sekali. Itu menurut saya," tambah Fahri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar