Jakarta - Ervan Teladan dipecat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok. Pemecatan itu dilakukan DPRD Depok menyusul kasus narkotika yang menjeratnya.
"Betul, yang bersangkutan sudah diberhentikan dari keanggotaannya di DPD Partai Golkar Depok," ujar Ketua DPD Golkar Depok Farabi Arafik kepada detikcom, Rabu (8/2/2017).
Pemecatan itu diteken oleh Farabi pada Selasa (7/2) malam tadi. Farabi menyebut, salah satu alasan partainya memberikan sanksi tegas karena Ervan tidak kooperatif terhadap aparat Polresta Depok.
"Yang bersangkutan tidak kooperatif sama aparat hukum, sehingga kami menganggap ada indikasi keterlibatannya dalam dugaan kasus narkotika tersebut," terang Farabi.
Ia menambahkan, sanksi tegas tersebut diberikan sebagai bentuk hukuman terhadap kader partai yang melakukan dugaan tindak pidana. Di samping itu, partainya juga tidak mentolelir jika ada oknum kader yang terlibat narkoba.
"Tindakan tegas ini sebagai bentuk komitmen bahwa kami dari DPD Golkar anti narkoba. Sebelum hal ini terjadi kita serahkan ET itu dalam keadaan bersih karena sebelumnya dites dulu kan, tapi setelah itu kan Wallahu Alam," jelasnya.
Farabi mengaku, sebelumnya pihaknya juga telah membentuk tim pencari fakta setelah mendapat kabar dugaan keterlibatan Ervan dalam kasus narkotika tersebut.
"Waktu rapat pertama setelah mendengar berita tersebut, kita membentuk tim untuk mencari fakta, untuk memvalidasi ke pihak terkait, pihak kepolisian, termasuk ke keluarga yang bersangkutan. Kemudian kita koordinasikan di DPD dan DPP Golkar Jabar, sehingga diputuskan untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," urainya.
Lebih jauh, Farabi mengatakan, kasus Ervan ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya. DPD Golkar Depok akan melakukan evaluasi dan akan menindak tegas apabila ada anggota atau kadernya yang terlibat narkotika.
Ervan melarikan diri saat Satres Narkoba Polresta Depok menggerebek kediamannya di kawasan Sawangan, Kota Depok, pada Sabtu (4/2) malam lalu. Ervan kabur setelah menerima paket sabu dari pengedar perempuan berinisial UM.
Polisi menemukan sepaket sabu di rumahnya saat penggerebekan tersebut. Polresta Depok sendiri telah memasukkan Ervan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar