Sabtu, 04 Februari 2017

Hukuman Bagi Pelaku Zina (Zina Muhsan Dan Ghairu Muhsan)

Zina yaitu melakukan hubungan seksual (bersetubuh) antara laki-laki dengan perempuan yang bukan suami istri atau tanpa pernikahan yang sah. Seiring berkembangnya zaman, semakin  banyak terjadinya hubungan seksual diluar nikah, sehingga banyak anak-anak yang terbuang karena lahir tanpa seorang ayah. Padahal Allah memberi kenikmatan batiniah kepada kita dengan cara yang halal yaitu ikatan pernikahan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Betapa hinanya kita apabila kita mau memperjual belikan tubuh kita, bagaikan sebungkus kue yang sudah robek bungkusannya, maukah orang lain memakan bekasan kue tersebut? Pastinya tidak, Karena semua orang pasti mencari yang bagus bungkusannya apalagi yang masih penasaran dengan isinya. Maka dari itu wahai para muslim dan muslimah jagalah harga diri kalian supaya kalian dipandang baik oleh orang lain, dan jangan pernah melakukan perzinaan karena perzinaan itu dapat menghancurkan masa depan kalian sampai kepada keturunan-keturunan kalian. Karena zina dilarang oleh Allah dan haram hukumnya. Dan apabila kita melanggar perintah Allah tersebut maka hukumannya sangat pedih baik didunia maupun dikahirat. Berikut kami jelaskan hukuman bagi penzina didunia. 

Hukum Zina


Zina hukumnya haram dan merupakan salah satu dosa besar setelah dosa kekafiran, dosa syirik, dan dosa pembunuhan terhadap jiwa, baahkan zina merupakan perbuatan yang sangat-sangat keji disisi Allah. Sebagaimana firman Allah dalam Al-qur’an surat Al-Isra’ ayat 32:
 

“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)


Bagi pelaku zina selain diakhirat, diduniapun  akan mendapatkan had (hukuman) hal ini sesuai dengan firman Allah Dalam Al-qur’an surah An-Nur ayat 2 :

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” (QS. An-Nur :2)


Zina Terbagi 2


1) Zina Muhsan

Zina muhsan yaitu penzina yang sudah memiliki pasangan yang sah (sudah menikah) kemudian mencari perempuan/laki-laki lain untuk melakukan hubungan intim (perzinaan).

2) Zina Ghairu Muhsan

Zina Ghairu Muhsan yaitu penzina atau pelaku yang belum pernah menikah.


Hukuman Bagi Pelaku Zina Yang Wajib Dilaksanakan Didunia


1) Hukuman bagi pelaku Zina Muhsan


Jika pelakunya sudah menikah, dan melakukan zina secara suka rela atau tidak diperkosa maka mereka dihukum dengan dicambuk 100 X kemudian dirajam atau dikubur hidup-hidup sampai leher, kemudian disekitarnya ditaruh batu supaya semua orang bisa melemparinya dan berhak untuk melemparinya dengan batu tersebut sampai mati.  Hukuman ini berdasarkan al-Qur`an, hadits mutawatir dan ijma’ para ulama. Karena orang yang sudah menikah mereka sudah merasakan yang namanya kenikmatan yang sempurna  yang  ia dapatkan dari kemaluan suami/istri.  Jadi kalau orang tersebut berbuat zina  maka kejahatannya lebih keji, maka ia berhak mendapat tambahan siksaan yaitu dihukum sampai mati. Nauzubillah.



2) Hukuman bagi pelaku zina Ghairu Muhsan

Jika pelakunya belum pernah menikah, maka mereka didera atau dicambuk 100 X kemudian diasingkan selama satu tahun. Hal inii sesuai dengan firman Allah dalam Al-qur’an surah An-Nur ayat 2 :

Yang Artinya: “Pezinz perempuan dan pezina laki-laki, deralah (cambuklah) masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya, mencegah kamu untuk menjalankan agama (hukum) Allah  jika kamu beriman kepada Allah atau hari kemudian; dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (An-Nur:2)

Hadis Rasulullah SAW:

 “Ambillah dariku! ambillah dariku! Sungguh Allah telah menjadikan bagi mereka jalan, yang belum al-muhshaan dikenakan seratus dera dan diasingkan setahun.” (HR Muslim).


Cara Melakukan Had Zina Terhadap Pelaku Zina

  • Bagi pelaku zina muhsan dibuatkan galian di tanah dengan kedalaman hingga dadanya.
  • Kemudian dia dimasukkan ke dalam tanah tersebut dan dirajam kemudian dilempar batu sampai mati.
  • Bagi pelaku zina ghairu Muhsan dicambuk 100 X dengan keras hingga merasa sakit keseluruh tubuhnya .kemudian diasingkan selama satu tahun
  • Disaksikan oleh imam atau wakilnya dan disaksikan oleh sebagian orang-orang muslimin demi kemaslahatan hukuman dan efek jera.
  • Dihadiri empat orang saksi.
  • Manusia dilarang merasa tidak tega dan kasihan terhadap pelaku zina.
  • Bagi pelaku zina perempuan pakaiannya diikat agar auratnya tidak terbuka.


Demikian semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar