Rabu, 08 Februari 2017

Kasus Makar dan Penodaan Agama, Musadeq Dituntut 12 Tahun Penjara

Jakarta - Ahmad Musadeq bersama Mahful Muis dituntut hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan anak Musadeq yang juga presidium Gafatar, Andri Cahya dituntut 10 tahun penjara

"Terhadap terdakwa H Abdussalam alias Ahmad Mussadeq alias Al Masih Maw'ud dan Mahful Muis dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Cibinong, Abdul Rauf kepada detikcom, Rabu (8/2/2017).

"Sedangkan Andri Cahya dituntut hukuman 10 tahun penjara," sambung Rauf.

Rauf meyakini Ahmad Musadeq dan para pengikutnya telah melakukan tindakan penodaan agama berkali-kali. Selain itu, Musadeq dan para petinggi Gafatar dianggap bermufakat untuk melakukan makar.

"Ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana mereka yang lakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum," kata Rauf.

Rauf menjelaskan dalam tuntutan yang diberikan kepada majelis terhadap Ahmad Musadeq dan Mahful Muis Tumanurung dibedakan dengan Andri Cahya. Dirinya beralasan kedua terdakwa lain pernah dijatuhkan hukuman oleh hakim.

"Sedangkan Andri Cahya anaknya Musadeq belum pernah dihukum," bebernya.

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis minggu depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa akan menyatakan pledoI dari kuasa hukum dan pribadi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar