Senin, 06 Februari 2017

KPK Bantah Penahanan Choel Mallarangeng Terkait Kondisi Politik

Jakarta - KPK membantah penahanan tersangka korupsi proyek hambalang Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng terkait kondisi politik. Penahanan itu disebut murni berdasarkan pada hukum yang ada.

"KPK lembaga penegak hukum, ketika melakukan kegiatan atau tindakan atau tahapan proses hukum sepenuhnya didasarkan pada hukum yang berlaku. Benar ada kondisi politik yang selalu berkembang dalam setiap penanganan perkara di KPK, namun kami tidak tergantung pada proses itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2017).

Selain membantah isu politis penahanan Choel, Febri juga enggan menjawab kaitan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) yang saat itu menjabat Sekjen Partai Demokrat dalam kasus ini. Dia menyebut KPK saat ini fokus menangani perkara yang melibatkan Choel Mallarangeng.

"Kami tidak mau berandai-andai dan menyebut nama selain jika sudah ada penetapan tersangka dan itu pun disebutkan dengan inisial. KPK fokus terlebih dahulu untuk menangani perkara dengan tersangka AZM (Andi Zulkarnain Mallarangeng) yang telah ditahan," ujarnya.

Hal senada juga diucapkan Febri ketika ditanya keterkaitan mantan Ketua Fraksi PDIP di DPR, Olly Dondokambey dalam kasus ini. "Terkait dengan nama tersebut, saya harus pastikan terlebih dahulu dimana posisi yang bersangkutan dalam rangkaian peristiwa ini. Konteks perkara ini kami masih menangani penyidikan untuk tersangka AZM," ucap Febri.

Sebagai informasi, nama Ibas sempat disebut oleh mantan wakil direktur Permai Grup, Yulianis. Dia menyebut nama Ibas saat menjadi saksi dalam persidangan Anas Urbaningrum.

"Sebelum kongres itu Pak Nazar memberi kepada Pak Andi Mallarangeng dia kasih juga terus ke Ibas juga kasih. Jadi sebelum kongres, saya juga bingung Pak Nazar condongnya ke siapa Andi Mallarangeng atau ke Pak Anas karena semua dikasih. Jadi pas saya tanya ini sumbangan untuk siapa, saya cuma disuruh catat saja," ujar Yulianis bersaksi dalam sidang Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/8/2014) kemarin.

Sedangkan nama Olly pernah disebut Muhammad Nazaruddin juga menerima aliran dana proyek Hambalang. Menurut Nazaruddin, setiap pengeluaran dicatat oleh anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang. 

"Ada tulisannya disitu ada pak menteri Rp 5 miliar, ada untuk kepentingan Wafid juga, ada untuk Olly Dondokambey Rp 4 miliar, terus Rp 2,5 miliar, ada Mirwan Amir Rp 2 miliar, ada Angelina Sondakh Rp 2 miliar," sebutnya saat Nazar bersaksi untuk terdakwa Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/6/2014) lalu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar