Jakarta - KPK menyebut telah menyita Rp 7,4 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Walikota Madiun Bambang Irianto. Uang itu disita dari 6 rekening bank dan tabungan deposito dalam bentuk Dollar US.
"Terkait dengan penyitaan uang di rekening yang bersangkutan sejak 17 Februari 2017 sampai hari ini penyidik telah menyita uang dari 6 rekening bank. Dari BTN, BTPN, BRI, Bank Jatim, BNI dan Bank Mandiri sekitar Rp 6.3 miliar dalam bentuk tabungan dan deposito dan USD 84.461 atau sekitar Rp 1,1 miliar," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2017).
Selain itu, Febri juga menjelaskan perkembangan terkait penyitaan 6 bidang tanah yang telah dilakukan KPK sebelumya. Febri menyebut, tanah tersebut disita sekaligus bangunan yang ada di atasnya kecuali tanah berupa sawah di Jombang.
"Terkait 6 bidang tanah dan 1 ruko yang sudah disampaikan kemarin perlu kami jelaskan penyitaan adalah untuk lima bidang tanah selain tanah sawah disita juga bangunan di atas tanah tersebut. Bahwa ada pihak ketiga yang menggunakan bangunan di atas tanah tersebut, itu di luar penyitaan yang dilakukan KPK, ujarnya.
Namun, Febri tidak menjelaskan secara detail aset yang disita tersebut atas nama siapa saja. "Kami belum bisa sampaikan secara detaill dan rinci," ucapnya.
KPK menyita 6 bidang tanah dan 1 ruko terkait kasus TPPU yang diduga dilakukan oleh Bambang. Berikut daftar tanah dan ruko yang disita:
1. Ruko yang dimaksud berada di Suncity Festival Madiun Blok C-22.
2. Tanah di Jalan Sikatan No 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun dengan luas 4.002 m²
3. Tanah di jalan Ponorogo No 100, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun dengan luas 989 m².
4. Tanah di jalan Jenderal Ahmad Yani No 73, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo, Madiun, seluas 479 m²
5. Tanah di jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman Kota, Madiun dengan luas 493 m²
6. Tanah di jalan Hayamwuruk, Mangunharjo, Madiun dengan luas 5.278 m²
7. Tanah sawah di Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang dengan luas 6.350 m².
Sebelumnya, KPK menyebut Bambang menerima gratifikasi dengan jumlah total diperkirakan Rp 50 miliar. Gratifikasi itu diterima Bambang dari banyak sumber.
Uang itu lalu dikelola Bambang dan dibelikan berbagai macam barang, seperti emas atau kendaraan. Selain itu, Bambang menyimpan uang tunai tersebut di bank, tetapi bukan atas nama dirinya.
KPK awalnya menetapkan Bambang sebagai tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Besar di Madiun tahun 2009-2012. Kemudian Bambang juga diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut dan terakhir Bambang dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar