Jumat, 03 Februari 2017

KPK Telusuri Pihak Lain yang Diduga Terima Duit Suap Emirsyah

Jakarta - KPK sedang mendalami dugaan aliran dana ke pihak lain terkait kasus dugaan suap eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Namun, saat ini KPK belum mengungkapkan siapa saja pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut.
"Concern KPK adalah pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Febri menyebut kalau saat ini tidak tertutup kemungkinan KPK menyelidiki keterlibatan direksi PT Garuda Indonesia dalam kasus tersebut. Hal itu dikarenakan pembelian 50 pesawat Airbus dan 11 mesin dari Rolls-Royce yang menjerat Emirsyah, telah melalui persetujuan direksi PT Garuda Indonesia terlebih dahulu.
"Kita pelajari lebih lanjut sejauh mana proses pengadaan tersebut sebagaimana disampaikan sudah dengan persetujuan direksi dan proses yang ada sejak tahap awal sampai akhir. Tapi kami fokus ke salah satunya ESA (Emirsyah Satar) sebagai mantan direktur utama yang diduga menerima suap," ucapnya.
Sebelumnya, salah satu saksi yang dipanggil untuk tersangka Emirsyah Satar, Elisa Lumbantoruan mengaku keputusan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Garuda Indonesia ada di rapat direksi. Elisa sendiri berada dalam jajaran direksi PT Garuda Indonesia sejak 2007-2013.

"Saya ikut jadi anggota direksi yang memutuskan waktu itu. Itu adalah proses pengambilan keputusan di rapat direksi," ucap Lumban usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/2) kemarin.
Emirsyah sendiri diduga menerima suap dari beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd dan co-founder PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

"Tersangka ESA (Emirsyah Satar) diduga menerima suap dari tersangka SS (Soetikno Soedarjo) dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

KPK menjerat Emirsyah dengan pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, selain suap dalam bentuk uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar