Jumat, 10 Februari 2017

Pengedar Brosur Propaganda Diancam Hukuman 18 Bulan Penjara

Jakarta - Dua orang pria pengedar selebaran propaganda di Kepala Gading, Jakarta Utara tengah diusut oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Utara. Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, pihak kepolisian tengah mengusut hal itu.

"Dua kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini sedang dalam penaganan Sentra Gakkumdu. Baik di Jakarta Utara maupun di Jakarta Timur, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara," ujar Jufri di kantornya, Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (10/2/2017).

Setelah dilihat dari identitas yang dipunya, kedua pria berinisial SA (22) dan JT (27) akhirnya dipulangkan. Namun keduanya diharuskan hadir jika pihak Gakkumdu ingin meminta klarifikasi.

Nyatanya, peristiwa penyebaran brosur propaganda yang terjadi pada Rabu (8/12) tidak hanya berlokasi di Jakarta Utara, tetapi juga di Jakarta Timur.

"Terkaut OTT teman-teman di lapangan, sempat ada 2 lokasi. Yaitu di Kelapa Gading yang tengah ditangani oleh Panwaslu Jakut. Sekarang dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu. Terkait adanya 2 orang melakukan black campaign," ungkap Jufri.

"Lalu juga terjadi di darah Pisangan. Kemudian mereka diamankan di Mapolsek Matraman, Jaktim. Kemudian diproses untuk lakukan klarifikasi atas dugaan penyebaran black campaign yang dilakukan dua orang tersebut," imbuhnya.

Jufri mengatakan pengusutan juga dilakukan untuk mengetahui motivasi terlapor menyebarkan brosur tersebut. Termasuk bilamana nantinya ada yang berusaha menimbulkan kekacauan tersebut dengan memberikan keterangan bohong.

"Kini sedang dalam proses penyelidikan di Jaktim ataupun Jakut. Setelah melihat peristiwa tersebut, melanggar pasal 69 poin C. Yang berisikan melakukan kampanye penghasutan dan mengadudomba. Ketentuan hukumnya diatur dalam 187 ayat (2) yang mengatakan setiap orang yang melakukan kampanye sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 69 huruf a, b, c, d. Maka ketentuan pidananya 18 bulan dan denda paling banyak 6 juta rupiah," paparnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada dua pria yang mengedarkan selebaran propaganda untuk tidak memilih paslon nomor urut 1 yaitu Agus Harimurti Yudhoyo-Sylviana Murni. Setelah itu keduanya sempat diinapkan di Kantor Panwaslu Jakut demi kemanan.

Pihak Sentra Gakkumdu akan terus menelusuri selama lima hari pasca peristiwa penyebaran brosur tersebut pada Rabu (8/2) kemarin. Nantinya hasil penyelidikan akan disampaikan pada Senin (13/2).

Tidak hanya menelusuri motif, Sentra Gakkumdu juga akan menelusuri siapakah orang yang ada di balik layar dari kedua penyebar tersebut. Dan mereka juga terancam hukuman pidana.

"Itu semua tergantung kasus perkara yang ditangani Sentra Gakkumdu, siapa yang melakukan kegiatan penyebaran itu, karena di UU setiap orang yang melakukan pelanggaran di pasal 187. Jadi dalam proses pengembangan yang dilakukan, siapa yang menyebarkan, siapa yang mebyuruh, siapa yang membuat dan siapa otaknya akan ditelusuri teman Sentra Gakkumdu," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar