Pekanbaru - Polres Kampar di Riau dalam sepekan ini meringkus 18 orang tersangka kriminal dan pengedar narkoba. Para pelaku kriminal ada yang bermain judi dan terlibat perampokan mobil.
Kapolres Kampar, AKBP Edi Sumardi menjelaskan 18 tersangka ditangkap tim jajaran Polres Kampar dalam sepekan ini. Mereka terdiri dari 3 tersangka pengedar narkoba dan 15 pelaku kriminal yang ditangkap di lokasi yang berbeda.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, tersangka pengedar narkoba adalah, Taufik Hidayat (27) warga Bangkinang, Kabupaten Kampar.
"Dari tangan tersangka Taufik kita menyita 10 paket sabu dalam bungkusan plastik yang siap edar. Total berat sabu 3,26 gram dan uang tunai Rp 1,1 juta," kata Edi.
Selanjutnya, kata Edi, tersangka pengedar narkoba Peri Prianto (28) yang juga warga Bangkinang. Dia ditangkap dalam pengedaran narkoba jenis ganja. "Barang buktinya ada 18 paket ganja siap edar serta sepeda motor," kata Edi.
Pengedar narkoba yang ditangkap adalah, Dofirmansyah (24) warga Kecamatan Salo. Dari tangan tersangka ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu.
"Para pelaku ini kita jerat UU No 35/2009 tentang narkotika. Hukuman minimal 4 tahun penjara," ujarnya.
Untuk pelaku street crime, kata Edi dilakukan penangkapan Polres dan sejumlah Polsek di Kampar. Edi merincikan, untuk di Polsek Tapung ada 9 tersangka pemain judi dengan barang bukti berupa uang Rp 1 juta.
Di Polsek Siak Hulu, kata Edi, mengamankan 1 tersangka dugaan perkosaan. Selain itu, Polsek Kampar Kiri Hulu, mengamankan dua tersangka pemain judi domino.
Selanjutnya kata Edi, ada pengungkapan Polsek Kampar soal penggelapan pakan ayam yang diangkut dengan mobil ekspedisi. Dalam hal ini dua orang tersangka yakni sopir dan kernet.
"Terakhir di Polsek Tapung, berhasil pengungkapan kasus pencurian mobil dengan tersangka satu orang sebagai penadahnya. Barang bukti satu unit mobil L 300," tutup Edi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar