Jakarta - Polri akan memantau media sosial pada masa tenang Pilkada Serentak 2017 yakni mulai 12 Februari hingga 14 Februari 2017. Hal itu untuk menekan adanya kegiatan politik di berbagai jejaring sosial.
"Untuk masa tenang, imbauan supaya betul-betul digunakan sebagaimana aturan yang ada, tidak ada kampanye atau penyebaran info terkait kampanye. Tentu dalam hal ini kepolisian akan lakukan upaya memonitor penyebaran informasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/217).
Jika pihak kepolisian menemukan konten postingan di media sosial yang melanggar hukum, akan dilakukan tindakan pemblokiran terhadap akun yang bersangkutan. Pemblokiran akan dilakukan bersama dengan pihak Kemenkominfo.
"Apabila itu menganggu dalam kaitan melanggar ketentuan Undang-undang, kita akan komunikasikan dengan Kemenkominfo untuk memantau dan blokir," tegas Martinus.
Saat ini, Martinus mengatakan ada beberapa akun sosial media yang sudah dimonitor oleh polisi. Namun belum ada penindakan terhadap akun-akun ini.
"Ada beberapa yang kita monitor, kita diamkan supaya kita bisa tahu progres info yang tersebar untuk antisipasi selanjutnya," imbuhnya.
Penindakan terhadap akun-akun tersebut polisi berdasar pada UU ITE. "Rekomen Polri tentu berdasarkan hasil penelitian yang saksama terhadap info yang disebarkan yang tidak tepat dan melanggar hukum, kita minta blokir," pungkas Martinus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar