Bandung - Polisi sudah menuntaskan olah TKP dan menyita barang bukti berkaitan kasus dugaan pungli di lingkungan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. Garis polisi yang selama sembilan hari membentang di kantor tersebut sudah dibuka.
Meski Senin besok (6/2/2017) kantor DPMPTSP kembali beroperasi, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memastikan proses pelayanan publik belum dapat dilaksanakan pihaknya secara cepat. Kemungkinan 2-3 hari lagi kantor ini bisa melayani publik kembali.
"Jadi per Senin, kami bisa beroperasi. Tapi belum memungkinkan langsung untuk pelayanan publik. Nanti saya kabari secepatnya. Mungkin dua hingga tiga hari, kami melakukan penyesuaian," ucap pria yang akrab disapa Emil ini.
Alasan tersebut diungkapkan Emil lantaran perlu meyakinkan para staf pegawai DPMPTSP Kota Bandung dapat bekerja maksimal. Sebab, banyak staf dinas tersebut diperiksa polisi sebagai saksi.
"Kelihatannya kami akan merapatkan dulu. Apakah dengan kondisi staf-staf yang menjadi saksi maupun yang lain-lain ini sudah siap seratus persen atau belum," tutur Emil.
Berkaca dari kasus dugaan pungli ini, Emil berharap kejadian serupa atau pelanggaran hukum lainnya tidak terulang kembali di kantor DPMPTSP serta SKPD lainnya.
"Kita pastikan tidak terjadi lagi di sini, juga di SKPD yang lain. Terima kasih kepada kepolisian yang tepat waktu memberikan komitmen untuk melanjutkan proses ini tanpa mengurangi pelayanan publik," ujar Emil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar