Jakarta - Sidang perkara duguan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar hari ini di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Sidang ini akan memeriksa 3 orang saksi.
"Pemeriksaan saksi fakta, dua warga kepulauan seribu sama satu saksi dari MUI," kata kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna saat dihubungi detikcom, Senin (6/2/2017).
Tiga saksi tersebut yaitu Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni yang merupakan warga Kepulauan Seribu, serta anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.
Sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang kali ini merupakan sidang yang ke-9.
Pengacara Ahok lainnya, Rolas Simanjuntak mengatakan dua saksi dari warga Kepulauan Seribu itu merupakan nelayan. "Dua nelayan dan satu ahli dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)," kata Rolas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/2).
Sidang ke-8 Ahok pekan lalu telah meminta keterangan dari anggota KPU DKI Jakarta Dahliah Umar dan saksi pelapor. KPU menjelaskan status Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 baru mendaftar sebagai bakal calon Gubernur DKI alias belum ditetapkan sebagai pasangan calon saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Penetapan pasangan calon ditentukan pada 28 Oktober 2016.
Selain itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin juga bersaksi selama 6 jam di persidangan tersebut. Ma'ruf menyampaikan beragam kesaksian seputar pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar