Denpasar - Warga negara (WN) Afrika Selatan (Afsel) ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali. OSM (27) ternyata membawa sabu seberat 1,154 kg.
"Dia membawa 2 bungkusan plastik bening dilapisi lakban cokelat berisi kristal bening diduga sabu," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, Denpasar, Bali, Kamis (23/2/2017).
Informasi menyebutkan, OSM mendarat di Bandara Ngurah Rai pada 19 Februari 2017, pukul 23.15 WITa. Ia menggunakan Qatar Airways dari Doha, Qatar, dengan tujuan Bali.
Petugas Bea Cukai lalu melakukan pemeriksaan random terhadap OSM. Ketika dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan barang bungkusan cokelat berisi bubuk putih diduga sabu dari bagian dalam celananya.
"Disembunyikan di bagian selangkangan di dalam korset celana dalam yang digunakan," ujar Budi.
Kemudian OSM dibawa ke RS BIMC untuk melaksanakan pemeriksaan rontgen dan hasilnya nihil. OSM lalu diamankan ke kantor Bea Cukai Ngurah Rai untuk pengembangan.
"Dia diduga melanggal Pasal 102 UU Kepabeanan dan Pasal 113 UU Narkotika," ucap Budi.
Hasil pemeriksaan sementara, OSM membawa barang haram itu untuk seseorang di kawasan Kuta dan berasal dari Nigeria. Hingga kini, petugas masih menyelidiki kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar