Jumat, 10 Februari 2017

Begini Cara Bea Cukai Mengungkap 36 KTP Palsu dari Kamboja

Jakarta - Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, menemukan 36 KTP palsu yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Petugas kini tengah melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan awal mula terungkapnya kiriman 36 KTP palsu ini. Paket dikirimkan melalui jasa ekspedisi FedEx dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (3/2) lalu dari Kamboja.

"Seperti prosedur yang menjadi standar Bea Cukai, begitu datang kita melakukan pengawasan. (Dari) datang pesawat sampai barang ini di gudang FedEx di bandara," ungkap Heru dalam konferensi pers bersama di Kantor Bea Cukai, Jl A Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2017).

Setelah barang kiriman tiba, seluruh barang kiriman ekspedisi, termasuk paket KTP dari Kamboja, lalu dicek dengan X-Ray. Petugas melakukan prosedur membandingkan image (gambar yang terlihat dari X-Ray) dengan dokumen pengiriman.

"Dari hasil perbandingan petugas bisa memutuskan apakah bisa dilakukan pemeriksaan secara mendalam paket-paket ini dengan analisa yang dilakukan, dengan invoice manifest," jelasnya.

Begini Cara Bea Cukai Mengungkap 36 KTP Palsu dari KambojaFoto: Hasan Alhabshy
Pada tahap ini, petugas menaruh kecurigaan sebab dalam dokumen pengiriman, tertulis barang yang dikirimkan adalah ID Card. Kemudian petugas Bea Cukai memutuskan untuk membuka paket tersebut dengan disaksikan oleh pihak dari ekspedisi.

"Sebelum Cukai membuka dengan disaksikan FedEx, hasil pemeriksaan fisik tadi kita temukan 36 KTP, kemudian 32 NPWP, 1 Tabungan BCA, dan 1 buah ATM, berat dari barang kiriman ini kalau kita timbang, 1 kardus kecil ini 560 gram, yang dibulatkan dari perusahaan titipan tersebut menjadi 1 Kg," papar Heru.

Bea Cukai bekerja sama dengan Polri dan PPATK melakukan investigasi dari kasus KTP palsu tersebut. Paket dari Kamboja ini diduga dikirim untuk melakukan kejahatan ekonomi.

"Ini masih dilakukan pendalaman, ini kita tidak bisa dilakukan sepenuhnya yang jelas data KTP ini adalah palsu, NPWP ini adalah palsu," tegas dia.

Baca Juga: 
36 KTP Palsu dari Kamboja Diduga untuk Kejahatan Ekonomi

Kemudian Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang menyatakan petugas tidak sembarangan saat menentukan barang atau paket yang datang mencurigakan. Ada analisa yang dilakukan terlebih dahulu.

"Kita harus melaksanakan pemeriksaan dokumennya dan X Ray, dari hasil analisa dokumen kita, (paket) itu berisiko, kemudian kita lihat dari image maka kita lakukan pemeriksaan dengan membuka paket, kita juga meminta teman-teman FedEx ikut melihat," terang Erwin di lokasi yang sama.

"Dari hasil analisa dokumen itu, melihat adanya dokumen ID Card. Bea Cukai menganggap ini berisiko, negara asal juga negara yang berisiko. Setelah melakukan pengujian dengan image X Ray, lalu teman-teman di lapangan menduga itu kartu kredit," imbuhnya.

Kecurigaan soal kartu kredit memang tidak terbukti saat paket dibuka. Namun temuan KTP, NPWP, buku tabungan, dan ATM juga bukan hal biasa. Bahkan menurut Bea Cukai ini merupakan peristiwa pertama yang pernah terjadi.

Baca Juga:
Bea-Cukai: 36 KTP Palsu dari Kamboja Tak Hanya Beralamatkan Jakarta

Dirjen Dukcapil Drajat Wisnu Setiawan menyebut pemeriksaan lantas dilakukan untuk mengetahui sah atau tidaknya 36 KTP tersebut. Ada sejumlah instrumen yang digunakan untuk mengujinya.

"(Ada) dua instrumen dengan menggunakan alat baca KTP atau card reader dan melakukan verifikasi dalam database induk nasional kita. Dari 36, dapat kita nyatakan keseluruhannya adalah palsu," sebut Drajat.

Begini Cara Bea Cukai Mengungkap 36 KTP Palsu dari KambojaFoto: Konferensi pers Bea Cukai soal KTP Palsu dari Kamboja/Foto: Cici Marlina
"Berbeda dengan chip yang ada di KTP elektronik, dan tidak sama dengan yang ada di dalam database kita, kami bersama-sama dengan Bea Cukai dengan kepolisian akan melakukan investigasi lebih lanjut," sambung dia.

Sementara itu soal NPWP, Direktur Humas dari Direktorat Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya juga telah melakukan penelitian terhadap 32 NPWP. Berdasarkan nama yang ada pada 32 NPWP itu, identitas yang tertulis tersebut memang pernah mendaftarkan diri .

"Dari 32 NPWP, memang valid pernah mendaftarkan diri, dan mereka mulai mendaftarkan itu 2014-2016. Bahwa NPWP itu sarana wajib pajak bukan untuk tujuan yang lain, namun demikian kita akan lakukan pendalaman lagi terhadap NPWP yang ada di sini," beber Hestu.

Dia menyatakan, membuat NPWP terbilang cukup mudah. Prosedurnya hanya dengan memakai KTP. Bahkan NPWP menurut Hestu bisa diperoleh melalui proses online dan langsung jadi dalam beberapa jam.

"Nah ini yang terjadi dengan kasus ini, problemnya selama ini kami tidak punya basis data untuk KTP, jadi ini akan menjadi pertimbangan kita, dengan data yang berserakan ini bisa kita lihat lagi," katanya.

"Tapi yang kami sampaikan, NPWP ini adalah kartu identitas untuk melakukan kewajiban perpajakan saja," tandas Hestu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar