Rabu, 08 Februari 2017

BNN Jakut Musnahkan Narkoba Hasil Pengungkapan Tahun 2016

Jakarta - BNN Kota Jakarta Utara memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan dua kasus di tahun 2016. Pemusnahan dilakukan setelah pihak kejaksaan dan pengadilan memperbolehkan.

"Kedua kasus ini sudah ditetapkan oleh pihak pengadilan maupun kejaksaan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan para tersangkanya sudah ditahan. Sedangkan barang bukti berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Jakarta Barat sudah bisa dimusnahkan," kata Kepala BNN Kota Jakarta Utara AKBP Yuanita Amelia Sari di kantornya, Jalan Sunter Permai Raya Nomor 1, Tanjung Priok, Jakut, Rabu (8/2/2017).

3 orang menjadi tersangka dalam dua kasus itu. Pada kasus pertama ada tersangka Revo Maidir Aditiya alias R (22). Sedangkan di kasus kedua tersangkanya yaitu Tubagus Heru Maulid alias T (29) dan Pekek Santoso alias H (35).

"Perkara R merupakan merupakan hasil pengembangan kasus. Dia terkait jaringan bandar di wilayah Jakarta Utara. Namun ditangkap di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur," ujar Yuanita.

BNN Jakarta Utara musnahkan narkobaBNN Jakarta Utara musnahkan narkoba Foto: Jabbar/detikcom


Barang bukti dari tersangka R yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 3 kilogram, sabu seberat 1 gram dan pil ekstasi seberat 1 gram.

Sementara di kasus kedua, tersangka T dan H dikatakan Yuanita, merupakan bandar asal Kampung Muara Bahari, Jakarta Utara. Ia ditangkap dalam perjalanan menuju wilayah Gajah Mada dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

BNN Jakarta Utara musnahkan narkobaBNN Jakarta Utara musnahkan narkoba Foto: Jabbar/detikcom


Barang bukti yang dimusnahkan dari tersangka H yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat total sekitar 15,12 gram dan ekstasi sebanyak 50 butir dengan berat sekitar 23,4 gram. Selain itu, ada barang bukti jenis ekstasi kepemilikan T dengan jumlah 42 butir seberat 19,37 gram.

Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kota Jakut, Rizky Fahrurozi mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Penegakan hukum dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya.

"Sasaran kita tetap di daerah-daerah rawan seperti permukiman, pergudangan maupun pusat hiburan di wilayah Jakarta Utara," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan menggunakan incinerator mobile versi terbaru yang didatangkan langsung oleh BNN Pusat. Turut hadir dalam acara ialah perwakilan dari Laboratorium BNN Pusat, Resnarkoba Polres Jakut, Kejari Jakut dan Jakbar, PN Jakut dan Jakbar, BPOM dan LBH.

Dalam kasus ini, tersangka R disangkakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.

Sementara tersangka H dan T dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) junto pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 20 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar