Sabtu, 04 Februari 2017

Dinamika Pilgub DKI 2017 Bawaslu DKI: Jangan Lontarkan Isu Politis di Masa Tenang Nanti

Jakarta - Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menegaskan bahwa pada masa tenang tidak ada kegiatan kampanye atau isu politik partisan dari masing-masing calon. Masa tenang yang akan jatuh pada tanggal 12-14 Februari ini juga diharapkan tidak ada kegiatan pengumpulan massa.

"Kami harapkan supaya tidak ada lagi isu politik yang dilontarkan pada hari tenang. Kami imbau kepada masyarakat supaya tidak lakukan pengumpulan massa pada massa tenang," kata Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).

Jufri mengatakan, pada masa tenang nanti, dilarangnya kegiatan berbau politik demi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pilihannya.

"Karena hari tenang itu adalah hari yang berikan kesempatan kepada warga untuk berpikir. Menentukan siapa yang layak di antara tiga pasangan calon. Karena dia sudah menyaksikan kampanye sekitar empat bulan," tuturnya.

Jufri mengatakan, Bawaslu sudah menerjunkan tim untuk memantau bersihnya masa tenang dari kegiatan politik. Petugas pemantau, lanjutnya sudah tersebar hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

"Kami sudah ada pengawas di tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, semua ada, kami juga dibantu oleh 25 perguruan tinggi. Termasuk lembaga pemantau," ujarnya.

Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi adanya kegiatan yang libatkan orang banyak. Bawaslu akan menyarankan pihak kepolisian tidak memberikan ijin penyelenggaraan kegiatan tersebut. Bila ada kegiatan bermuatan politik dilaksanakan, Bawaslu akan meminta polisi membubarkan.

"Kalau ada yang lakukan aksi, nanti kan ada ijin dari kepolisian, nah kami menyarankan juga kepada pihak kepolisian untuk tidak berikan izin kegiatan yang libatkan banyak orang apalagi ada sedikit bau kampanye," tutur Jufri.

"Saya belum dapatkan itu. Kalau informasi belum tahu kebenarannya. Kalau ada surat resmi, setidaknya ada surat ke kepolisian. Kalau terkait pilkada, kami minta kepolisian tidak kasih izin. Kalau dilaksanakan, kami minta dibubarkan," sambungnya.

Tak hanya soal pengumpulan massa atau penyenggaraan kegiatan berbau politik, Bawaslu juga akan menertibkan atribut kampanye saat gelaran Pilgub DKI memasuki masa tenang. Bawaslu akan mengajak pihak terkait untuk menurunkan atribut yang masih terpasang.

"Nah untuk menjelang hari pemungutan suara nanti, malam tanggal 12 (Februari), kami rencana akan melakukan apel bersama dengan Satpol PP, bersama dengan tim paslon supaya komitmen bahwa pada tanggal 12-14 (Februari) tidak ada lagi alat peraga yang terpasang. Agar masyarakat bisa tenang, tidak ada gangguan, tidak ada intimidasi untuk menjelang hari H," paparnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar