Minggu, 05 Februari 2017

Ditemani Ridwan Kamil, Kapolres Buka Police Line di Kantor DPMPTSP

Bandung - Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo ditemani Wali Kota Ridwan Kami, membuka garis polisi yang terpasang di pintu utama kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kantor tersebut di-police line karena polisi melakukan OTT terhadap Kadis DPMTSP.

Selama sembilan hari atau sejak 27 Januari lalu kantor tersebut tidak beroperasi lantaran dipasang garis polisi. Pemasangan police line itu untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan pihak Satreskrim Polrestabes Bandung yang menangani perkara tersebut. 

"Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengambilan barang bukti sudah selesai dilaksanakan. Sekarang garis polisinya ini bisa dibuka. Jadi besok (Senin) kantor ini dapat buka untuk pelayanan publik," ucap Hendo di kantor DPMPTSP Kota Bandung, Jalan Cianjur, Minggu siang (5/2/2017).

Hendro menggunting garis polisi yang membentang di pintu utama berdinding kaca. Setelah itu, salah satu anggota Polrestabes Bandung mengambil kunci dan membuka pintu. Lalu Hendro dan Emil, sapaan Ridwan, serta sejumlah pejabat utama Polrestabes Bandung dan Pemkot Bandung melangkah masuk ke dalam kantor.

Terlihat Emil berjalan menuju beberapa ruang kerja sambil melihat anggota kepolisian membuka garis polisi yang terpasang di depan pintu. Sekitar 15 menit Emil dan Hendro menyisir area kantor DPMPTSP Kota Bandung.

"Seperti tadi sudah disaksikan pembukaan police line oleh Kapolrestabes. Artinya, besok (Senin) kantor ini sudah bisa buka. Saya ucapkan terima kasih," kata Emil yang memakai kemeja lengan panjang motif kotak-kotak dan berompi hitam.

Sebelumnya diberitakan, Kadis DPPMPTSP Kota Bandung Dandan Riza Wardana kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh polisi pada Jumat (27/1) lalu. Polisi turut menangkap lima orang pegawai atau bawahan Dandan. Sejauh ini polisi menetapkan enam tersangka.

Modus operandi dugaan pungli yang dilakukan para tersangka ialah membantu mempercepat ragam perizinan dengan cara memungut sejumlah duit dari masyarakat atau pengusaha selaku pemohon izin. Polisi menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 364 juta, USD 34.000, 124 pound sterling, buku tabungan bersaldo Rp 500 juta, dua unit mobil, dan satu unit sepeda motor. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar