Jakarta - Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan penggelapan dan penipuan investasi bodong koperasi simpan pinjam Pandawa Group. Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah membentuk satgas untuk mengusut kasus tersebut.
"Tim dari Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah membentuk satgas dan masih menyelidiki terkait adanya dugaan penipuan investasi Pandawa Group ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Minggu (5/2/2017).
Argo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah korban terkait dugaan penipuan investasi fiktif tersebut. "Sudah ada beberapa laporan yang masuk dan masih diselidiki," imbuh Argo.
Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya juga akan memanggil pihak pelapor yang melaporkan kasus tersebut.
"Ya tentunya nanti kita cek semua pelapornya, nanti kita pelajari unsur pidananya," imbuh Argo.
Seperti diketahui, Haryanto, bos Pandawa Group dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/2) lalu. Haryanto dilaporkan oleh korban Diana Ambarsari dkk atas dugaan penggelapan dana ratusan nasabah sekitar Rp 20 miliar.
Selain Diana, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari 21 karyawan bank pelat merah. Terlapor berinisial ITS merupakan pejabat atau atasan dari 21 karyawan bank tersebut yang berperan sebagai leader di Pandawa Group.
Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan, pihaknya juga telah menerima laporan sejumlah korban terkait Pandawa Group tersebut.
"Ada juga laporan ke Polres Depok dan rencana kasusnya akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena Polda juga menerima laporan lainnya," ujar Teguh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar