Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menyebut ada temuan dalam kajian litbang KPK terkait pengelolaan dana pendidikan tinggi. Temuan itu menurutnya menjadi perhatian dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
"KPK melakukan kajian secara khusus terkait pengelolaan dan penggunaan dana pendidikan yang diperuntukkan untuk perguruan tinggi kita. Dan mereka menyampaikan ada temuan-temuan mereka yang harus menjadi perhatian kami dan Kemenristekdikti," kata Lukman di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017).
Namun, Lukman tidak menjelaskan secara detail di perguruan tinggi dan indikasi apa saja yang ada temuan-temuan yang dimaksud. Dia hanya menyebut perlu ada pencermatan yang dilakukan oleh Kemenristekdikti dan Kemenag agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana di perguruan tinggi yang berada di bawah naungan mereka.
"(Perlu) Dilakukan pencermatan dan tindaklanjut pengelolaannya agar tidak berpotensi mengalami hal yang tidak diinginkan, praktek-praktek manipulatif dan kotruptif. Kami berterimakasih atas kajian tersebut, karena bermanfaat bagi kita dalam upaya tingkatkan kualitas pelayanan perguruan tinggi," ungkapnya.
Dia menyebut ada 56 perguruan tinggi negeri yang berada di bawah naungan Kemenag. Namun, dia tidak ingat berapa total anggaran untuk ke-56 perguruan tinggi negeri tersebut.
"Saat ini ada 56 perguruan tinggi Islam di bawah Kemenag. Sebagian institut, sebagian sekolah tinggi dan sebagian lain universitas. Dananya saya tidak hafal," ujar Lukman.
Menristekdikti, Muhammad Nasir sendiri enggan berkomentar atas pertemuan dengan KPK tersebut. Dia memilih untuk langsung menuju mobil dan pergi meninggalkan Gedung KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar