Hal itu disampaikan, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede kepada wartawan, Kamis (9/2/2017). Maruly menjelaskan, tersangka Erfan terlibat dugaan korupsi dana pajak tahun 2011-2012.
"Hari ini penyerahan tahap dua ke pihak Kejari Palembang. Tersangka dengan barang bukti uang tunai Rp 743 juta, satu mobil Honda CRV tahun 2009, termasuk dokumen sekaligus kita serahkan," kata Maruly.
Foto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom
|
"Setelah memalsukan tanda tangan, uang setoran pajak diambil tersangka," kata Maruly.
Adapun dana pajak yang dikorupsi, kata Maruly, pertama dari hotel Djayakarta pada September hingga Desember 2011 sebesar Rp 409.042.258. Terhitung April hingga Desember 2012 dengan hotel yang sama tersangka menggelapkan dana pajak sebesarp Rp 1.198.258.222.
Selanjutnya, pajak Hotel Sahid Imara dari Januari hingga Desember 2012 sebesar Rp 528.758.348 juga diduga dikorupsi tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel, pada Oktober 2016 negara telah dirugikan sebesar Rp 2.130.050.311," tutup Maruly.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar