Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isi surat tersebut adalah lima permintaan GNPF MUI yang sebelumnya disampaikan kepada DPR RI.
Pimpinan DPR RI telah menerima perwakilan tim advokasi GNPF MUI pada Senin (20/2) lalu. Tim GNPF MUI menyampaikan 5 aspirasi, khususnya yang berkaitan dengan kasus Ahok dan Munarman.
Isi aspirasi pertama GNPF MUI, seperti pernyataan yang diterima detikcom, Jumat (24/2/2017) yakni terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). GNPF meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberhentikan sementara Ahok. "Meminta agar Presiden dapat melakukan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa pemberhentian sementara Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden," bunyi tuntutan GNPF MUI.
Tim advokasi GNPF MUI juga meminta agar tindakan kriminalisasi terhadap ulama dapat dihentikan oleh pihak kepolisian. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan dapat menyelenggarakan peradilan yang adil.
Aspirasi ketiga yang disampaikan pada Senin (20/2) lalu, meminta kepada kepolisian untuk menghentikan penangkapan dan penyelidikan terhadap mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas. Tujuannya guna menjaga ketenteraman dan keamanan negara.
Soal pemeriksaan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir juga menjadi isi dalam aspirasi. Mereka meminta agar polisi menghentikan proses pemeriksaan tersebut.
"Meminta kepada kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan Ust. Bachtiar Nasir dan M. Lutfie Hakim selaku Ketua dan Bendahara GNPF MUI oleh Bareskrim Polri yang didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang. Mengingat dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan fakta yaitu tidak adanya pengalihan kekuasaan Yayasan Keadilan Untuk Semua," sebut isi aspirasi GNPF.
"Tidak adanya delik aduan dari para donatur sebagaimana tercantum dalam laporan polisi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Proses hukum terhadap kasus ini terkesan tergesa-gesa dan bernuansa politik di mana Laporan Penyidik, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Panggilan Saksi dibuat pada hari yang sama yaitu pada tanggal 6 Februari 2017," lanjutnya.
Aspirasi terakhir yakni meminta polisi untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan Polda Balio terkait kasus yang menjerat Munarman. Sebab, proses hukum terhadap Munarman disebut melanggar asas locus delicti karena tidak ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Bali terhadap Sdr. Munarman, S.H selaku Panglima Aksi GNPF MUI yang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45 a ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP," bunyi aspirasi terakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar