Selain di tembok toilet Masjid Al Ikhlas, tiang jembatan dan juga papan reklame di Desa Bilaan Kecamatan Proppo. Polisi melakukan penyelidikan, sedikitnya 3 saksi sudah dimintai keterangan.
Foto: Kabid Humas Polda Jatim
|
Polisi menduga pelaku yang masih misterius ini melakukan aksinya belum lama. Karena gambar yang ditemukan pada Kamis pagi itu terlihat catnya masih baru.
Polisi menduga pengecatan gambar terlarang itu terjadi pada Rabu (8/2/2017) malam.
"Iya (cat masih baru), diperkirakan tadi malam cat gambarnya," kata Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (9/2/2017) siang.
Polisi, kata dia, masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku dan motifnya. Dari keterangan saksi, belum mengarah kepada ciri-ciri pelakunya.
"Belum ada saksi yang mengarah ke pelaku," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar