New York - Kebijakan imigrasi yang diajukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump ditunda secara nasional. Kebijakan yang kontroversial itu adalah pelarangan 7 negara berpenduduk Muslim untuk masuk ke AS.
Menyusul hal itu, sejumlah wisatawan dari negara-negara itu mulai berdatangan ke AS. Salah satunya yaitu dr Kamal Fadlalla dari Sudan.
"Rasanya menggembirakan," ucap Fadlalla kepada AFP di Terminal 4 di Bandara Internasional John F Kennedy, New York, AS, seperti dilansir AFP, Minggu (5/2/2017).Dia tertahan di negara asalnya selama seminggu karena kebijakan itu. Kini dia bisa kembali bertemu dengan kawan-kawan dan koleganya.
"Itu ada minggu yang sulit. Sangat mengerikan dan mengejutkan semua orang," sambungnya.
Sementara itu di Tehran, Iran, seorang wanita mengaku akan memesan tiket lagi ke AS untuk bertemu saudara laki-lakinya. Dia sempat kecewa karena tidak bisa ke AS karena kebijakan itu.
"Sampai kemarin, saya sangat kecewa. Namun saat ini kami mendapatkan harapan baru dengan kabar itu, tapi tetap kemungkinannya 50-50. Namun aku akan mengambil risiko," ujarnya kepada AFP.
Sebelumnya, hakim James Robart yang berbasis di Seattle, Washington ini, mengabulkan gugatan hukum yang diajukan jaksa agung negara bagian Washington, Bob Ferguson. Dalam gugatan setebal 19 halaman, Ferguson menuding perintah eksekutif Trump melanggar jaminan kebebasan beragama dan kesetaraan perlindungan seperti diatur Konstitusi AS.
Hakim Robart dalam putusannya menyebut, perintah eksekutif Trump harus didasarkan pada fakta, bukan fiksi, agar sejalan dengan Konstitusi AS. Dia menyatakan putusannya berlaku secara nasional untuk seluruh wilayah AS. Dia juga menyatakan putusannya berlaku efektif mulai Jumat (3/2) dan menyerukan pembatasan perjalanan yang kini diberlakukan, bisa segera dicabut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar