Minggu, 05 Februari 2017

Polisi: Wanita UM Diduga Jadi Pemasok Sabu ke Anggota DPRD Depok

Depok - Polisi menduga wanita berinisial UM merupakan pemasok narkotika jenis sabu kepada anggota DPRD Depok berinisial ET. UM sebelumnya ditangkap tak jauh dari rumah ET usai melakukan transaksi.

"Dia (UM) memasok barang ke ET," ucap Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Cholis Aryana saat dikonfirmasi, Minggu (5/2/2017).

Penangkapan terhadap UM itu dilakukan pada Sabtu (4/2) kemarin. Saat itu UM mengaku baru saja bertransaksi sabu dengan ET."UM ditangkap setelah sesaat keluar dari rumah anggota DPRD Depok sekitar 200 meter," kata Putu.

Dari tangan UM, polisi menyita 4 bungkus plastik sabu dengan berat 2,8 gram dan 1 timbangan eletronik. Polisi kemudian menuju ke rumah ET tetapi ET telah kabur lewat pintu belakang rumah. Saat ini polisi sedang memburu ET.

Di rumah ET, polisi menemukan 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu. Paket itu ditemukan di dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD pada lemari pakaian di kamar ET.

Polisi kini telah menahan UM dan menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar