Jakarta - KPK menetapkan kepala dinas Pekerjaan Umum Papua, Mikael Kambuaya sebagai tersangka. Dia disangka melakukan korupsi di proyek pembangunan Jalan Kemiri-Depapre.
"Terkait pengadaan pembangunan ruas Jalan Kemiri-Depapre dengan APBD Perubahan tahun 2015 provinsi Papua kasus dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Dalam hal ini KPK menetapkan MK (Mikael Kambuaya) kepala dinas PU sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengguna anggaran untuk memperkaya dirinya sendiri. Dalam proyek senilai Rp 89,5 miliar ini, KPK menduga ada indikasi kerugian negara senilai Rp 42 miliar."Tersangka MK selaku kepala dinas Pekerjaan Umum Papua sekaligus pengguna anggaran diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri," ujar Febri.
"Dari nilai proyek Rp 89,5, KPK menduga ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 42 miliar," imbuhnya.
Mikael disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang-undang No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat kesatu KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar