Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Iptu Fahmi Amarullah mengatakan tersangka ditangkap di tempat kosnya di Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Fahmi menyebut, pelaku biasa mengedarkan sabu ke kalangan remaja di Tanjung priok.
"Pelaku ditangkap di kos-kosannya beserta barang bukti. Dia biasa mengedarkan ke kalangan remaja," ujar Fahim kepada detikcom, Jumat (3/2/2017).
Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom
|
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka, didapatkan barang bukti berupa lima plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 4,06 gram, alat timbang dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 120 ribu.
"Tersangka sudah kita amankan di Polsek untuk kita lakukan pengembangan (penyidikan)," kata Fahmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar