Sebelum pencopotan, Bambang bersama Kajari Jaktim R Narendra Jatna, Perwakilan KPU Kota Jaktim Sandra, Panwaslu Kota Jaktim Sakhroji, Kapolres Jakarta Timur Kombes Agung Budijono, Dandim Jaktim Iwan Setiawan dan perwakilan masing-masing calon menggelar rapat koordinasi di aula kantor Wali Kota Jakarta Timur Sabtu (11/2) malam.
Wali Kota Jakarta Timur memimpin pencopotan alat peraga kampanye. Foto: Edward Febriyatri Kusuma/ detikcom
|
Rapat tersebut sekaligus sosialisasi masa tenang kampanye. Artinya, baik pendukung, tim sukses maupun Paslon yang berkompetisi di Pilgub tidak boleh melakukan kampanye atau memasang atributnya.
Secara teknis rapat tersebut membahas penurunan yang dilakukan oleh masing-masing pendukung pasangan calon. Sedangkan aparatur pemerintah mulai dari Camat, Lurah dan Satpol hanya berwenang ikut membantu penurunan dan melakukan penyisiran.
"Terhitung mulai dari pukul 00.00 WIB sudah boleh dilakukan penurunan alat peraga kampanye masing-masing calon," ujar Wali Kota Jaktim, Bambang kepada detikcom disela-sela kegiatan pencopotan.
Pencopotan dilakukan sesuai instruksi KPU DKI Jakarta dalam memasuki minggu tenang kampanye mulai 12 hingga 14 Februari. Foto: Edward Febriyatri Kusuma/ detikcom
|
Adapun lokasi spanduk atau baliho yang menjadi sasaran pertama pencopotan di depan restoran cepat saji di Buaran, Duren Sawit. Pencopotan juga dihadiri para pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Pilgub.
"Yang jelas penurunan yang melaksanakan tim sukses, semua atribut yang ada seperti tadi dibacakan kecuali alat peraga sosialisasi. Jadi yang dimaksud alat peraga sosialisasi ini ada gambar 3 Paslon lalu ada tulisan 'Ayo Datang ke TPS' itu tidak boleh diturunkan," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, dalam rangka mensukseskan masa tenang Pilgub DKI Jakarta 2017, baik itu Lurah, Camat dan Satpol PP dan tim sukses telah diberi arahan untuk menjaga suasana kondusif.
"Dan tadi saran dari Kapolres tadi kalau ada yang ngambil harus jelas identitasnya, supaya nanti tidak dimanfaatkan yang tidak baik. Kita (jajaran Pemkot Jaktim) sifatnya nanti membantu dan menfasilitasi, kayak contoh mereka pasti butuh kendaraan untuk bawa spanduk dan lain sebagainya. Yang jelas kalau sudah lewat tengah malam, pemerintah nanti berhak menurunkan kalau tidak ada reaksi apa-apa. Nanti koordinasi Panwas dan 3 pilar lainnya," paparnya.
Sementara Kajari Jakarta Timur, Narendra menuturkan kewenangan pengawasan Pilgub sepenuhnya ada di tangan Panwas Kota. Dalam hal kontrol dari kejaksaan berada dibagian akhir dalam proses penegakan hukum pelanggaran Pilgub.
"Kita berusaha pidana itu bersifat ultimum remedium (sanksi pidana merupakan, sanksi terakhir dalam penegakan hukum), jadi diupayakan semua dapat berjalan lancar dan tertib. Pidana itu bersifat paling akhir apabila ada hal yang mesti dilakukan penengakan hukum," tutup Narendra.
Narendra menjelaska, kalau pun dalam Pilgub DKI nanti ditemukan indikasi money politics, tentu hal itu sudah masuk dalam pelanggaran pidana. Pihaknya menjamin pelanggaran hukum yang bersifat pidana tentu akan diproses.
"Kalau money politics itu prosesnya lebih panjang itu lain lagi komponennya, itu aspek hukum. Kalau ini lebih kepada pelaksanaan Pilkada. Kalau money politics itu tindak pidana pembuktian beda lagi, jadi kalau sudah pakai uang atau ada manipulatif itu tindak pidana," pungkas Narendra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar