Senin, 06 Februari 2017

Penjual Kelapa Tewas Dibacok Mantan Menantunya

Semarang - Totok Suradi (57), penjual kelapa di Pasar Jatingaleh, Kota Semarang, Jawa Tengah, dibacok berkali-kali oleh mantan menantunya, Sigit Prasetyo (35). Peristiwa sadis itu dilakukan saat pasar sedang ramai.

Kejadian berdarah itu berawal saat Sigit, warga Tuntang, Kabupaten Semarang, menghampiri Totok, warga Tembalang, Semarang, yang sedang berdagang kelapa di pasar, Senin (6/2/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi secara cepat karena Sigit langsung menyabetkan parang yang dibawanya berkali-kali ke arah Totok. Tidak hanya itu, ia juga mengambil parang milik korban yang digunakan untuk membelah kelapa dan memakainya untuk menghabisi korban.Anggota Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Winarto, yang sedang berada di dekat lokasi, langsung menangkap pelaku. Setelah itu, pelaku dimintai keterangan di Mapolsek Banyumanik. Di kantor polisi, pelaku Sigit mengaku dendam akibat SMS yang dikirim Totok.

"Saya tidak ingat berapa kali membacok," kata Sigit di Mapolsek Banyumanik, Senin (6/2).

Sigit mengatakan ia dan putri Totok telah bercerai dan sudah memiliki dua anak. Ia dan mantan istrinya kini masing-masing sudah memiliki keluarga baru. Namun, menurut Sigit, Totok mengirimkan SMS yang membuatnya sakit hati pada Minggu (5/2) kemarin.

"Hari Minggu kemarin di-SMS (Totok) katanya saya nggak punya otak karena tidak menafkahi anak-anak," ujar Sigit.

Saat itu Sigit langsung menuju Pasar Jatingaleh menggunakan bus, namun tidak menemukan korban. Kemudian pagi tadi, sekitar 06.00 WIB, Sigit mendapatkan SMS serupa. Ia pun emosi dan membawa parang ke lokasi. Setelah itu, ia menghabisi Totok di depan umum.

"Saya Minggu sudah ke sana tangan kosong, saya mau konfirmasi, ternyata tidak ketemu," tandasnya.

Kapolsek Banyumanik Kompol Retno Yuli mengatakan Totok tewas saat dibawa ke rumah sakit. Luka paling parah berada di kepala akibat bacokan parang. "Kehabisan darah, luka berat di kepala. Korban sempat berusaha lari, tapi dikejar pelaku," kata Yuli.

Saat ini Sigit masih dimintai keterangan di Mapolsek Banyumanik. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan di antaranya dua parang yang digunakan pelaku saat beraksi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar