Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, penjual tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka. Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka menemukan botol-botol air mineral bekas diisi minuman alkohol.
"Kita amankan 1 tersangka berinisial S. Dari rumahnya kita temukan sisa minuman alkohol. Kita kumpulkan dan kita periksa di labfor Semarang," kata Anggaito di Mapolres Bantul, Rabu(8/2/2017).
Polres Bantul merilis kasus miras oplosan, Rabu (8/2/2017) Foto: Edzan Raharjo/detikcom
|
Tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan sejak 5 bulan lalu. Dia meracik miras dengan alkohol murni, perasa dan air.
Campuran tersebut kemudian ditaruh dalam satu tempat dan dituang dalam kemasan plastik. Setiap satu kemasan palstik dijual Rp 20 ribu. Untuk membeli alkohol, tersangka mengeluarkan uang Rp 70 ribu dan minuman kemasan yang harganya kurang dari Rp 2 ribu.
"Memang keuntunganya sangat besar. Ini yang membuat tersangka menjalankan bisnis tersebut. Selama ini ia menjual di Bantul dan juga menerima pesanan," terang Anggaito.
Dengan modal sekitar Rp 200 ribu, tersangka bisa meraup untung Rp 500- Rp 1 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar