Rabu, 01 Februari 2017

Penyuap Patrialis Akbar Dicocokkan Suaranya Saat Penyidikan

Jakarta - Penyidik KPK kembali memeriksa bos CV Sumber Laut Perkasa (SLP), Basuki Hariman terkait kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK meminta Basuki untuk mencocokkan suara.

"Pemeriksaan Basuki hari ini untuk pencocokan suara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).

Ketika ditanya tentang suara percakapan antara siapa dengan siapa yang dicocokkan penyidik, Febri enggan menjawabnya. "Kita tidak bisa sampaikan secara detail," ujarnya.

Sebelumnya, Febri menyebut bukti-bukti pertemuan Patrialis dengan Basuki Hariman, pengusaha yang menyuapnya, sudah didapatkan KPK. Tentang sadapan pun, Febri mengaku telah didapatkan penyidik KPK dan akan dibuka di pengadilan.

"Kami juga sudah memiliki bukti-bukti pertemuan tersangka di beberapa tempat sebelumnya. Ini yang akan kami sampaikan secara terang-benderang saat sidang dan bagaimana pihak-pihak mengatur dan konsensus terjadi hingga terjadi transaksi dan terjadi OTT (Operasi Tangkap Tangan)," kata Febri di kantornya Senin (30/1) kemarin.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 200 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki dalam kasus tersebut. Saat ini Patrialis telah dibebastugaskan sebagai hakim konstitusi. KPK pun telah menetapkan 3 orang tersangka lainnya dalam kasus ini.

Dalam kasus itu, Patrialis dan tersangka yang menjadi perantara, Kamaludin, dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap pihak pemberi suap, Basuki Hariman dan Ng Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar